Minggu, 25 November 2012


Perizinan Tambang - Pemda Diminta Jaga Iklim Investasi

JAKARTA – Pemerintah berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan perizinan tambang mineral dan batu bara kepada pemerintah daerah (pemda) tak mengurangi minat investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia.

”Setelah kembali ke pemda, yang penting bagi para investor pertambangan adalah segala urusan dapat selesai dengan cepat, kepastian hukumnya terjamin, suasana investasinya kondusif dan perpajakannya jelas, serta tidak menambah birokrasi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno ketika ditemui di kantornya, Jakarta, kemarin. Selain itu, terkait tumpang tindih lahan, dia juga berharap agar pemda bisa berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan baik. Dia berharap, pemda mampu menjaga kinerja tersebut untuk menjaga iklim investasi pertambangan.

Dia menegaskan bahwa Indonesia masih butuh investor, sehingga persoalan tumpang tindih lahan dan masalah perizinan diharapkan tidak menjadi kendala bagi mereka. Sebelumnya Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Thamrin Sihite mengatakan, pemerintah pusat tetap berwenang mengurus pertambangan pascaputusan MK yang merevisi sejumlah pasal UU No 4/2009 tentang Minerba. ”Putusan MK itu tidak mengurangi kewenangan pemerintah pusat,”katanya.

Seperti diketahui, pada Kamis (22/11) MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan dari pengujian UU Minerba oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur Isran Noor. Dalam amar putusan pada Pasal 6 ayat 1 huruf e, Pasal 9 ayat 2, Pasal 14 ayat 1, dan Pasal 17 UU No 4/2009 tentang Minerba diubah sebab bertentangan dengan UUD 1945.

Aturan bahwa wilayah pertambangan ditentukan terlebih dahulu oleh pemerintah, dan kemudian dalam menentukan wilayah ini pemerintah hanya diwajibkan berkoordinasi dengan pemda dan berkonsultasi dengan DPR, diubah. Penentuan atas hal itu dikembalikan MK ke daerah.

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/news/perizinan-tambang-pemda-diminta-jaga-iklim-investasi

ANALISIS :
Para investor sepertinya skeptis dengan birokrasi yang berbelit saat mengetahui MK mengembalikan perizinan tambang mineral dan batu bara kepada pemda. Padahal seperti yang tertulis dalam artikel tersebut justru MK ingin lebih memudahkan birokrasi karena pemda berkuasa penuh untuk memberi perizinan wilayah penambangan yang akan di gunakan. Kemudian pemda pulalah yang akan memberikan laporannya kepada pemerintah pusat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar