JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempersilakan perusahaan
mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum provinsi (UMP) 2012 yang
telah ditetapkan Gubernur DKI.
Perusahaan diberi tenggat waktu 10 hari untuk mengajukan penangguhan kewajiban pembayaran UMP sebesar Rp2.200.000. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, pengajuan penangguhan diajukan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Kalau ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan silakan. Karena mungkin perusahaan-perusahaan kecil mampunya menerapkan UMP sama dengan KHL yang ada,” kata Basuki, di Jakarta kemarin.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Deded Sukendar menjelaskan, pemerintah memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pihak-pihak yang ingin mengajukan penangguhan dan keberatan atas UMP sebelum diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2013 mendatang. “Penangguhan harus menyertakan surat permohonan yang ditandatangani serikat pekerjanya. Kemudian ada hasil audit independen yang diberikan ke Disnakertrans untuk diperiksa,” jelasnya.
Dia memaparkan, perusahaan yang mengajukanakan diberi waktu enam bulan untuk menangguhkan pembayaran tingkat UMP yang ditetapkan. Setelah dilakukan audit dan ternyata perusahaan tersebut memang tidak mampu, perusahaan bersangkutan kembali diberi waktu enam bulan kedua hingga satu tahun penangguhan. Adapun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga menjelaskan, pengajuan penangguhan penerapan upah minimum di perusahaan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan mengutamakan kesepakatan bipartit yang melibatkan pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing.
Kemarin 50 perwakilan perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) wilayah Cakung, Cilincing, dan Marunda mendatangi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengungkapkan keberatannya atas kenaikan UMP DKI Jakarta. Ketua Apindo Jakarta Soeprayitno mengungkapkan, untuk memecahkan persoalan tersebut, Apindo menyarankan mereka untuk menyiasati hal tersebut dengan mengajukan penangguhan UMP kepada Gubernur Joko Widodo.
Berdasarkan data Apindo Jakarta, tahun lalu sebanyak 10 perusahaan tutup produksi akibat kenaikan UMP 2012. Tahun ini Soeprayitno berharap perusahaan yang ada dapat bertahan dan bisa meningkatkan kinerjanya dan terhindar dari gulung tikar. “Kami meminta agar pemerintah juga bisa memberikan solusi kepada pengusaha berupa insentif agar kami dapat diberi kemudahan dalam berusaha,” katanya.
Perusahaan diberi tenggat waktu 10 hari untuk mengajukan penangguhan kewajiban pembayaran UMP sebesar Rp2.200.000. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan, pengajuan penangguhan diajukan ke gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. “Kalau ada perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan silakan. Karena mungkin perusahaan-perusahaan kecil mampunya menerapkan UMP sama dengan KHL yang ada,” kata Basuki, di Jakarta kemarin.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Deded Sukendar menjelaskan, pemerintah memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pihak-pihak yang ingin mengajukan penangguhan dan keberatan atas UMP sebelum diberlakukan pemerintah pada 1 Januari 2013 mendatang. “Penangguhan harus menyertakan surat permohonan yang ditandatangani serikat pekerjanya. Kemudian ada hasil audit independen yang diberikan ke Disnakertrans untuk diperiksa,” jelasnya.
Dia memaparkan, perusahaan yang mengajukanakan diberi waktu enam bulan untuk menangguhkan pembayaran tingkat UMP yang ditetapkan. Setelah dilakukan audit dan ternyata perusahaan tersebut memang tidak mampu, perusahaan bersangkutan kembali diberi waktu enam bulan kedua hingga satu tahun penangguhan. Adapun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar juga menjelaskan, pengajuan penangguhan penerapan upah minimum di perusahaan tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan mengutamakan kesepakatan bipartit yang melibatkan pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing.
Kemarin 50 perwakilan perusahaan garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) wilayah Cakung, Cilincing, dan Marunda mendatangi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk mengungkapkan keberatannya atas kenaikan UMP DKI Jakarta. Ketua Apindo Jakarta Soeprayitno mengungkapkan, untuk memecahkan persoalan tersebut, Apindo menyarankan mereka untuk menyiasati hal tersebut dengan mengajukan penangguhan UMP kepada Gubernur Joko Widodo.
Berdasarkan data Apindo Jakarta, tahun lalu sebanyak 10 perusahaan tutup produksi akibat kenaikan UMP 2012. Tahun ini Soeprayitno berharap perusahaan yang ada dapat bertahan dan bisa meningkatkan kinerjanya dan terhindar dari gulung tikar. “Kami meminta agar pemerintah juga bisa memberikan solusi kepada pengusaha berupa insentif agar kami dapat diberi kemudahan dalam berusaha,” katanya.
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/news/pengusaha-dipersilakan-ajukan-penangguhan
ANALISIS :
Saya sangat setuju dengan kebijakan pemerintah yang mempersilahkan para pengusaha untuk mengajukan penangguhan pembayaran UMP yang telah dikeluarkan pemprov DKI Jakarta. Hal ini jika dimanfaatkan dengan baik oleh pihak pengusaha tentu akan berdampak positif dalam perkembangan perekonomian serta kesejahteraan karyawan. Karena pihak pengusaha yang memiliki perusahaan kecil diberi keringanan dalam menerapkan UMP agar mampu fokus dalam pengembangan usahanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar