Minggu, 25 November 2012


BI Keluarkan Aturan Strategis Baru

JAKARTA- Bank Indonesia (BI) mengeluarkan sejumlah aturan strategis yang ditunggu-tunggu industri perbankan, terdiri dari tiga koridor utama kebijakan dengan sembilan poin aturan.

Secara garis besar, aturan ini akan mengubah struktur perbankan Indonesia kedepan. Gubernur BI Darmin Nasution menjelaskan, aturan ini tidak dikeluarkan begitu saja tanpa kajian yang serius.

Keluarnya aturan ini merupakan respons atas kondisi perekonomian global, dengan mengantisipasi situasi pasar terbuka, termasuk hadirnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) di 2015 dan integrasi sektor keuangan di 2020. Menurut dia, untuk menghadapi situasi yang sudah di depan mata, perlu disiapkan regulasi untuk menjamin kesiapan daya saing industri dan kualitas tenaga kerja dalam negeri.

”Aturan ini akan punya dampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia khususnya arus barang dan tenaga kerja dan ini harus jadi perhatian kita,” ujar Darmin dalam sambutannya pada acara Bankers Dinner di Jakarta,kemarin. Meski pembangunan ekonomi berjalan baik, dengan pertumbuhan ekonomi di atas 6%, pertumbuhan ini dinilai belum optimal, khususnya di sektor keuangan. Harapannya, kata Darmin, dengan aturan ini, industri keuangan bisa lebih bersaing dan dapat meningkatkan efesiensinya.

Dalam acara tahunan yang dihadiri para CEO dan direktur utama perbankan Tanah Air tersebut, tiga besaran kebijakan yang dipaparkan BI adalah menyangkut Koridor Pemeliharaan Stabilitas Sistem Keuangan; Koridor Penguatan Ketahanan dan Daya Saing Perbankan; dan Koridor Penguatan Fungsi Intermediasi Perbankan.

Salah satu dari sembilan poin aturan yang dibuat yaitu mengenai pengaturan kepemilikan saham bank umum yang telah keluar melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/8/PBI/2012 tentang Penetapan Batas Maksimum Kepemilikan Saham Bank Berdasarkan Kategori Pemegang Saham. Namun poin yang paling utama terletak pada koridor kedua seperti aturan multiple licence dan single present policy (SPP). Pada aturan dalam koridor kedua mengenaipengaturan kegiatan usaha dan perluasan jaringan kantor cabang bank berdasarkan modal (multiple licence).

Dalam aturan ini kegiatan usaha bank dikelompokkan dalam empat kelompok berdasarkan modal inti. Untuk selanjutnya, kelompok bank ini disebut Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) satu hingga empat yang dipisahkan berdasarkan modal BUKU 1 untuk modal inti Rp100 miliar- Rp1 triliun, BUKU 2 dengan modal inti Rp1-5 triliun, BUKU 3 dengan modal inti Rp5-30 triliun, dan BUKU 4 dengan modal inti Rp30 triliun ke atas.

Selain permodalan, pembukaan cabang juga nantinya akan diarahkan berdasarkan zona wilayah, di mana BI telah menentukan enam zona dengan upaya mengarahkan pemerataan pembukaan cabang di zona yang relatif sedikit (zona 5-6). Aturan pada koridor kedua yang tidak kalah penting adalah mengenai penyempurnaan ketentuan kepemilikan tunggal pada perbankan (single present policy).

Jika pada ketentuan sebelumnya proses kepemilikan saham oleh investor pada dua bank harus dilakukan melalui proses merger, maka pada aturan ini, jika lembaga keuangan tertentu memiliki saham lebih dari 25% di kedua bank, investor harus membentuk holding company yang berbentuk badan hukum Indonesia atau disebut Bank Holding Company atau Financial Holding Company. Holding company ini dibentuk untuk menjadi koordinator anak usaha dalam menentukan arah dan strategi perbankan tersebut.

Adapun untuk aturan dalam koridor pertama dan ketiga, dalam koridor pertama, terdapat tiga aturan rinci yaitu diberlakukannya aturan Loan to Value Ratio (LTV) dan uang muka (Down Payment/DP) terhadap perbankan syariah yang besaran rasionya relatif sama dengan bank konvensional dan efektif berlaku per 1 April 2013. Lalu, pengaturan kegiatan usaha bank berupa penitipan dengan pengelolaan (Trust/Trustee). Aturan ini diharapkan dapat membantu BI dalam memelihara kestabilan nilai tukar rupiah dan menjaga keseimbangan permintaan dan penawaran valuta asing, dengan potensi dana yang bisa diserap dari devisa hasil ekspor (DHE) sebesar USD28-34 miliar per tahun.

BI pun mengharuskan layanan ini harus dikelola unit kerja dan dengan pencatatan terpisah dan oleh bank yang berbadan hukum Indonesia. Aturan ketiga dalam koridor pertama lainnya adalah penyempurnaan Ketentuan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) dan kewajiban pemeliharaan Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) bagi Kantor Cabang Bank Asing. Keempat mengenai penyempurnaan ketentuan fasilitas pendanaan jangka pendek bagi bank umum.

Pada koridor terakhir, dibahas mengenai peningkatan akses layanan kredit UMKM oleh bank umum dan perluasan akses layanan keuangan melalui branchless banking.Pada aturan kredit UMKM, nantinya akan diwajibkan kepada seluruh perbankan untuk menyalurkan kredit UMKM dengan porsi sebanyak 20% dari total penyaluran kreditnya.

Direktur Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah menambahkan, seluruh kebijakan ini telah dikonsultasikan dan dipresentasikan kepada Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri keuangan, terutama perbankan yang efektif di 2014 mendatang. ”OJK sudah tahu detail aturan BI ini dan sudah kita konsultasikan termasuk mendapatkan masukan dari DK OJK,”ujarnya.

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/news/bi-keluarkan-aturan-strategis-baru

ANALISIS :
Untuk merespons keadaan perekonomian global yang sedang labil serta untuk mengantisipasi pasar terbuka, BI merasa perlu menyiapkan regulasi penjamin kesiapan daya saing industri dan kualitas tenaga kerja dalam negeri. Berikut dipaparkan aturan-aturan baru yang akan dikeluarkan BI guna persiapan yang dimaksud. Dan saya rasa aturan tersebut akan berdampak positif bagi perkembangan perekonomian Indonesia. Karena BI lebih memeratakan peran bank pada UMKM di pelosok negeri.

2 komentar:

  1. selamat hari untuk semua orang di Indonesia dan juga untuk semua di Asia, nama saya Mrs. Fatimah fahariah, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di internet untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh Asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman internet, Allah dukung saya melalui ibu yang baik, Ny. KARINA

    Setelah periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak sepanjang waktu, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya mengganti Rp. 17.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan teman saya yang kemudian mengatakan kepada saya untuk menghubungi MRS KARINA, yang adalah pemilik PERUSAHAAN PINJAMAN KARINA ROLAND, jadi teman saya meminta saya untuk meminta permintaan dari Ibu KARINA , jadi saya mengumpulkan perjanjian dan menghubungi Ny. KARINA

    Saya meminta pinjaman sebesar Rp.800.000.000 dengan bunga 2%, jadi saya mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa tekanan dan semuanya dilakukan dengan kredit transfer, karena tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk transfer. pinjaman. Saya hanya setuju untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi mereka. untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari satu jam uang telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp. 800.000.000. Saya sangat senang karena ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memberi saya permintaan hati saya.

    Semoga ALLAH memberkati MRS KARINA karena membuat hidup saya mudah, jadi saya bertanya kepada siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi MRS KARINA melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com untuk pinjaman Anda atau whatsapp +1 (585) 708-3478

    Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar ALLAH akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda juga.

    BalasHapus
  2. semua berkat mrs karina roland
    Nama saya annisa logan, saya dari indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu semua warga negara Indonesia yang mencari pinjaman di internet bahwa mereka harus sangat hati-hati karena internet penuh dengan penipu, beberapa bulan yang lalu saya benar-benar membutuhkan pinjaman, untuk memperbaiki saloon penata rambut saya, tetapi saya jatuh ke tangan pemberi pinjaman palsu, yang hampir merenggut nyawaku, sampai seorang teman merujuk saya ke salah satu pemberi pinjaman bernama Ibu. karina, pemilik perusahaan pinjaman roland karina, yang saya hubungi dan dia mengatakan kepada saya bahwa jika saya dapat bertemu dengan syarat dan ketentuan mereka bahwa pinjaman saya akan diberikan kepada saya dalam waktu kurang dari 24 jam yang saya lakukan, setelah itu saya mengajukan pinjaman 450 juta rupiah setelah rincian saya diverifikasi dalam waktu kurang dari 24 jam rekening bank saya dikreditkan. sekarang saya sangat senang atas pekerjaan baik Ibu. Karina dalam hidup saya dan keluarga saya, saya memutuskan untuk membagikan kesaksian saya tentang Ibu. karina, sehingga orang-orang dari negara saya dan kota saya bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apa pun, silakan hubungi Ibu. karina melalui email: karinarolandloancompany@gmail.com, atau whatsapp hanya +1 (585) -708-3478 Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: annisalogan@gmail.com untuk pekerjaannya yang baik dalam hidup saya dan keluarga saya.

    BalasHapus