Sabtu, 24 November 2012


MA Batalkan Pailit Telkomsel

JAKARTA– Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) atas putusan pailit yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keputusan ini membuat Telkomsel bebas pailit.

”Permohonan pailit ditolak,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, kepada wartawan kemarin.Menurut Ridwan, perkara kasasi bernomor 704 K/Pdt.Sus/2012 antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Daya Informatika ini telah diputus pada 21 November 2012 oleh majelis hakim Abdul Kadir Mappong ,Suwardi, dan Sultoni.

Penjelasan lengkap dari putusan ini sedang dalam proses minutasi (administrasi meliputi pengetikan, pembundelan, hingga pengesahan perkara). Sementara, Sekretaris Perusahaan Telkomsel Asli Brahmana mengaku bersyukur dengan keputusan MA yang mengabulkan kasasi perseroan. Namun, dia tidak bisa berkomentar lebih jauh karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut.

”Kami belum menerima salinan putusan MA jadi belum bisa memberikan komentar. Apabila berita ini benar,kami tentu merasa bersyukur,” jelas Asli dalam pesan singkatnya kepada SINDO. Terpisah, anggota Komisi I DPR Roy Suryo menyambut gembira keputusan MA yang mengabulkan kasasi Telkomsel. Dia mengatakan, keputusan tersebut sudah seharusnya dikeluarkan MA karena sangat tidak tepat sebuah perusahaan menggugat pailit perusahaan dengan aset Rp120 triliun hanya karena ada potensi kerugian Rp5 miliar.

Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, peristiwa pailit yang dialami Telkomsel menjadi preseden buruk, sehingga UU Kepailitan harus direvisi karena terbukti tidak tepat. Dia mengingatkan, jangan sampai ke depannya ada perusahaan dengan mudahnya mengajukan gugatan pailit hanya karena persoalan yang tidak terlalu signifikan. ”UU Pailit kami sarankan untuk direvisi supaya tidak ada kejadian serupa,”ujar Roy. Dia juga menyarankan Telkomsel agar bisa lebih cermat dalam menangani kontrak bisnis. Meski Roy setuju dengan keputusan pembatalan dari Telkomsel, manajemen tidak bisa seenaknya memutuskan kontrak dengan perusahaan lainnya.

”Telkomsel juga harus lebih cermat ke depannya,” tegasnya. Seperti diberitakan, Telkomsel, perusahaan penyedia layanan telekomunikasi terbesar di Tanah Air, dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Pengadilan memutus setelah menerima gugatan dari PT Prima Jaya Informatika yang mempunyai piutang sebesar Rp5,3 miliar. Pengadilan mempertimbangkan bahwa Telkomsel telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa debitur yang memiliki utang kepada minimal dua orang kreditur dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit.

Kronologi versi PT Prima menyebut bahwa kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan Telkomsel. Dalam kerja sama ini, PT Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyak 120 juta setiap tahunnya dengan nominal Rp25.000 dan Rp50.000 selama dua tahun dari tahun 2011 sampai 2013. Telkomsel mengungkapkan dalam kontrak kerja sama, ada kewajiban yang harus dipenuhi PT Prima.

Mereka harus memenuhi target yang diinginkan oleh Telkomsel, menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlet Indonesia setiap tahunnya. Namun, kenyataannya PT Prima hanya mampu menjual 524.000 voucher isi ulang dan kartu perdana.

Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/news/ma-batalkan-pailit-telkomsel

ANALISIS : 
Berita yang mengejutkan saat mendengar bahwa perusahaan sebesar PT. Telkomsel telah digugat pailit. Dan MA dalam persidangan ini dirasa tepat dalam membuat keputusan membatalkan pailit PT. Telkomsel. Karena menjadi hal yang amat ganjil bila perusahaan dengan aset Rp. 120 triliun digugat pailit hanya karena berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp. 5 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar