3. Perjanjian Pemesanan dan Hukum-Hukumnya
Definisi istishna' (pemesanan)
Istishna' atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta dibuatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: Perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan dengan cara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual.
Contohnya seseorang pergi ke salah seorang tukang, misalnya tukang kayu, tukang besi, atau tukang jahit. Lalu ia mengatakan: "Tolong buatkan untuk saya barang anu dengan jumlah sekian." Syarat sahnya perjanjian pemesanan ini adalah bahwa bahan baku harus berasal dari si tukang. Kalau berasal dari pihak pemesan atau pihak lain, tidak disebut pemesanan, tetapi menyewa tukang.
Hukum Pemesanan
Pemesanan barang menurur mayoritas ulama termasuk salah satu aplikasi jual beli as-Salm. Sehingga berlaku baginya seluruh syarat-syarat jual beli as-Salm yang telah disinggung sebe-lumnya. Kemungkinan yang terpenting dan terkuat di antaranya adalah harus didahulukan pembayaran, mengetahui barang yang akan diserahterimakan nanti baik jenis, ukuran maupun waktu penyerahannya.
Menurut kalangan Hanafiyah pemesanan adalah perjanjian tersendiri yang memiliki hukum-hukum tersendiri pula. Mereka berbeda pendapat, apakah bentuk ini merupakan perjanjian atau transaksi biasa. Yang benar menurut mereka bahwa pemesanan adalah perjanjian di mana pembelinya memiliki hak pilih, bukan semacam perjanjian (yang harus ditepati).
Sandaran kalangan Hanafiyah tentang disyariatkannya pe-mesanan barang itu adalah berdasarkan konsep istihsan. Istihsan menurut mereka adalah beralihnya seorang mujtahid dari satu hukum dalam satu perkara yang status hukumnya sama dengan perkara sejenis karena alasan yang lebih kuat yang mengharuskan ia meninggalkan pendapat pertama.
Sedangkan konsekuensi kiyas pada perjanjian ini menetapkan tidak dibolehkannya sistem pemesanan karena sama dengan menjual barang yang tidak/belum ada, namun tidak mengikuti cara jual beli as-Salm. Padahal Nabi telah malarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki, namun jual beli as-Salm masuk dalam pengecualian. Namun perjanjian ini pada akhirnya dibolehkan karena terbiasanya umat manusia melakukan jual beli itu tanpa ada ulama yang menyalahkannya di berbagai tempat dan di segala masa, karena umat amat membutuhkannya. Karena ter-kadang seseorang membutuhnya barang dengan kriteria dan bentuk special, baik itu perhiasan, sepatu, perkakas rumah tangga dan sejenisnya. Jarang sekali secara kebetulan kriteria tersebut sudah diproduksi, sehingga membutuhkan pemesanan, sehingga adanya kebutuhan itu menyebabkan cara ini dibolehkan.
Kalangan Hanafiyah menetapkan syarat dibolehkannya peme-sanan itu beberapa persyaratan khusus berikut, selain persyaratan jual beli secara umum:
Definisi istishna' (pemesanan)
Istishna' atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta dibuatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: Perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat dibuatkan oleh penjual, atau meminta dibuatkan dengan cara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual.
Contohnya seseorang pergi ke salah seorang tukang, misalnya tukang kayu, tukang besi, atau tukang jahit. Lalu ia mengatakan: "Tolong buatkan untuk saya barang anu dengan jumlah sekian." Syarat sahnya perjanjian pemesanan ini adalah bahwa bahan baku harus berasal dari si tukang. Kalau berasal dari pihak pemesan atau pihak lain, tidak disebut pemesanan, tetapi menyewa tukang.
Hukum Pemesanan
Pemesanan barang menurur mayoritas ulama termasuk salah satu aplikasi jual beli as-Salm. Sehingga berlaku baginya seluruh syarat-syarat jual beli as-Salm yang telah disinggung sebe-lumnya. Kemungkinan yang terpenting dan terkuat di antaranya adalah harus didahulukan pembayaran, mengetahui barang yang akan diserahterimakan nanti baik jenis, ukuran maupun waktu penyerahannya.
Menurut kalangan Hanafiyah pemesanan adalah perjanjian tersendiri yang memiliki hukum-hukum tersendiri pula. Mereka berbeda pendapat, apakah bentuk ini merupakan perjanjian atau transaksi biasa. Yang benar menurut mereka bahwa pemesanan adalah perjanjian di mana pembelinya memiliki hak pilih, bukan semacam perjanjian (yang harus ditepati).
Sandaran kalangan Hanafiyah tentang disyariatkannya pe-mesanan barang itu adalah berdasarkan konsep istihsan. Istihsan menurut mereka adalah beralihnya seorang mujtahid dari satu hukum dalam satu perkara yang status hukumnya sama dengan perkara sejenis karena alasan yang lebih kuat yang mengharuskan ia meninggalkan pendapat pertama.
Sedangkan konsekuensi kiyas pada perjanjian ini menetapkan tidak dibolehkannya sistem pemesanan karena sama dengan menjual barang yang tidak/belum ada, namun tidak mengikuti cara jual beli as-Salm. Padahal Nabi telah malarang menjual sesuatu yang tidak dimiliki, namun jual beli as-Salm masuk dalam pengecualian. Namun perjanjian ini pada akhirnya dibolehkan karena terbiasanya umat manusia melakukan jual beli itu tanpa ada ulama yang menyalahkannya di berbagai tempat dan di segala masa, karena umat amat membutuhkannya. Karena ter-kadang seseorang membutuhnya barang dengan kriteria dan bentuk special, baik itu perhiasan, sepatu, perkakas rumah tangga dan sejenisnya. Jarang sekali secara kebetulan kriteria tersebut sudah diproduksi, sehingga membutuhkan pemesanan, sehingga adanya kebutuhan itu menyebabkan cara ini dibolehkan.
Kalangan Hanafiyah menetapkan syarat dibolehkannya peme-sanan itu beberapa persyaratan khusus berikut, selain persyaratan jual beli secara umum:
- Penjelasan tentang jenis pesanan, macam, ukuran dan kriterianya.
- Barang pesanan harus merupakan barang yang menurut kebiasaan sudah biasa dipesan, seperti memesan bejana, sepatu, senjata dan sejenisnya. Karena dikecualikannya pemesanan ini dari menjual barang yang tidak ada adalah karena keterbiasaan masyarakat melakukan pemesanan tersebut. Selama masyarakat tidak terbiasa melakukan pemesanan barang tertentu, hukumnya kembali kepada asalnya, yakni dilarang. Karena kebiasaan masya-rakat menjadi dalil dan hujjah akan kebutuhan.
- Tidak boleh ada penanggalan waktu. Kalau pemesanan itu dengan penanggalan waktu, menjadi jual beli as-Salm menurut Abu Hanifah, sehingga harus memenuhi persyaratan jual beli tersebut, seperti pembayaran dimuka, tidak adanya hak pilih bagi masing-masing pihak, kalau penjual telah menyerahkan barang pesanan sesuai dengan kriterianya. Dan menurut Abu Yusuf dan Muhammad persyaratan ini tidak diberlakukan, pokoknya hanya pemesanan saja.
Kriteria Pemesanan
Pemesanan menurut mayoritas hukumnya adalah seperti jual beli as-Salm, dilihat dari syarat-syarat atau komitmen dari perjanjian:
Adapun menurut kalangan Hanafiyah, penulis ringkaskan sikap mereka dalam persoalan ini sebagai berikut:
1. Pemesanan adalah perjanjian non permanent sebelum kepentingan kedua belah pihak terlaksana, tanpa perlu diperseli-sihkan. Jadi masing-masing di antara kedua belah pihak mem-punyai hak pilih untuk membatalkan perjanjian sebelum itu.
2. Kalaupun si tukang telah selesai mengerjakan barang pesanan, ia tetap memiliki hak pilih sebelum hasil buatannya itu dilihat oleh pemesan. Bahkan ia boleh menjualnya kepada siapa saja yang dia kehendaki.
3. Namun kalau si tukang telah berhasil membuatkan pe-sanan sesuai dengan kriteria yang diminta lalu si pemesan melihatnya, si pembuat sudah tidak memiliki pilihan lain. Hak pilih tinggal dimiliki oleh si pemesan. Kalau ia mau ia bisa mem-belinya, dan kalau tidak, ia bisa membatalkannya. Demikian pen-dapat Abu Hanifah dan Muhammad. Karena kedudukannya seperti menjual barang yang tidak tampak. Menurut Abu Yusuf dalam pemesanan sama sekali tidak ada hak pilih. Karena pemesanan itu adalah menjual barang yang tidak hadir namun dalam kepemilikan, seperti jual beli as-Salm.
KESIMPULAN
Kalau kita mengambil pendapat mayoritas ulama, dalam pemesanan itu harus diterapkan semua syarat-syarat jual beli as-Salm. Hal itu tentu saya memberatkan, karena syarat- syarat jual beli as-Salm, harus memberi bayaran dimuka pada waktu tran-saksi. Sementara dalam realitas pemesanan hal itu jarang sekali dilakukan dalam kehidupan modern sekarang ini.
Kalau kita mengambil pendapat kalangan Hanafiyah, kita melihat pemesanan ini sebagai perjanjian non permanent, sebelum pemesan melihat barang pesanannya. Namun pendapat ini juga tidak menghilangkan kesulitan dan tidak menyelesaikan masalah dalam praktik yang kita lakukan di kehidupan modern terhadap transaksi ini. Terutama terhadap pemesanan yang mencapai jum-lah milyaran bahkan kadang-kadang triliyunan rupiah. Karena hak pilih untuk membatalkan atau melanjutkan perjanjian tetap dimiliki oleh pembuat meskipun ia sudah menyelesaikan pem-buatan barang pesanan tersebut, selama pemesan belum me-lihatnya. Dalam hal ini, yang terkena batunya adalah pemesan yang telah mengorbankan waktu dan mengatur segala urusannya berdasarkan harapan akan mendapatkan barang pesanannya pada waktunya, tetapi ternyata secara tiba-tiba muncul keputusan dari si tukang bahwa ia tidak jadi menjual barang itu kepadanya, dengan alasan bahwa ada pembeli lain yang siap membayar de-ngan harga lebih mahal. Sementara bagi pihak si tukang, bila mengikuti pendapat Hanafiyah, maka tidak lepas dari unsur penipuan. Karena ia telah menjanjikan barang dengan kriteria ter-tentu, bukan sekedar pulasan bibir saja, namun secara tiba-tiba pemesannya memutuskan untuk membatalkan pembelian. Ia ten-tunya akan terpukul dengan keputusan tersebut karena kerugian yang ia derita. Kemungkinan karena kesulitan aplikasi inilah makanya Majalah al-Ahkam al-Adliyah memutuskan -yakni dalam fiqih Hanafiyah- menganggap perjanjian ini tidak permanent dari awalnya. Padahal pendapat itu bertentangan dengan ijma' madzhab Hanafiyah sendiri, apalagi madzhab-madzhab lainnya.
Oleh sebab itu Doktor Salus berpendapat bahwa hubungan transaksi tersebut termasuk janji, bukan jual beli. Oleh sebab itu, yang diterapkan di sini adalah hukum-hukum janji. Demikian juga kesimpulan Majelis Ulama Fiqih berkenaan dengan janji dan hukum menunaikannya dalam jual beli bersistem fixed price bagi yang meminta barang. Yakni bahwa janji itu menjadi kewajiban pihak yang berjanji menurut ajaran agama, kecuali bagi yang berudzur. Demikian juga pembatalan yang dikaitkan dengan satu sebab, lalu orang berjanji bisa terjerumus dalam kesulitan atau kesusahan bila menepati janjinya tersebut.
Namun pendapat itu meskipun cemerlang, tetap tidak me-nyelesaikan masalah yang selalu muncul dalam kancah praktis, terutama dalam dunia perniagaan yang padat dan bermodal be-sar. Sehingga tidak bisa lagi diberikan hak pilih pembatalan perjanjian bagi masing-masing pihak seperti disebut dalam kasus ini. Oleh sebab itu, Majelis Ulama Fiqih yang terikut dalam pelak-sanaan Mukmatar Islam telah menganggap pemesanan ini sebagai perjanjian permanen apabila memenuhi syarat-syarat dan rukun-nya. Kemudian tidak ada syarat pembayaran di muka, bahkan boleh ditangguhkan pembayarannya seluruhnya atau secara kredit yakni dibayar beberapa kali pada waktu-waktu tertentu. Berarti majelis ini juga menganggap bahwa perjanjian ini adalah bentuk perjanjian tersendiri, bukan termasuk aplikasi perjanjian jual beli as-Salmyang disyaratkan harus ada pembayaran dimuka. Berikut ini teks keputusan mereka:
1. Sesungguhnya transaksi pemesanan adalah perjanjian yang berlaku terhadap usaha dan substansi objek transaksi yang berada dalam kepemilikan, permanent bagi kedua belah pihak bila me-menuhi beberapa rukun dan syaratnya.
2. Berkaitan dengan transaksi pemesanan, disyaratkan se-bagai berikut:
Kalau kita mengambil pendapat mayoritas ulama, dalam pemesanan itu harus diterapkan semua syarat-syarat jual beli as-Salm. Hal itu tentu saya memberatkan, karena syarat- syarat jual beli as-Salm, harus memberi bayaran dimuka pada waktu tran-saksi. Sementara dalam realitas pemesanan hal itu jarang sekali dilakukan dalam kehidupan modern sekarang ini.
Kalau kita mengambil pendapat kalangan Hanafiyah, kita melihat pemesanan ini sebagai perjanjian non permanent, sebelum pemesan melihat barang pesanannya. Namun pendapat ini juga tidak menghilangkan kesulitan dan tidak menyelesaikan masalah dalam praktik yang kita lakukan di kehidupan modern terhadap transaksi ini. Terutama terhadap pemesanan yang mencapai jum-lah milyaran bahkan kadang-kadang triliyunan rupiah. Karena hak pilih untuk membatalkan atau melanjutkan perjanjian tetap dimiliki oleh pembuat meskipun ia sudah menyelesaikan pem-buatan barang pesanan tersebut, selama pemesan belum me-lihatnya. Dalam hal ini, yang terkena batunya adalah pemesan yang telah mengorbankan waktu dan mengatur segala urusannya berdasarkan harapan akan mendapatkan barang pesanannya pada waktunya, tetapi ternyata secara tiba-tiba muncul keputusan dari si tukang bahwa ia tidak jadi menjual barang itu kepadanya, dengan alasan bahwa ada pembeli lain yang siap membayar de-ngan harga lebih mahal. Sementara bagi pihak si tukang, bila mengikuti pendapat Hanafiyah, maka tidak lepas dari unsur penipuan. Karena ia telah menjanjikan barang dengan kriteria ter-tentu, bukan sekedar pulasan bibir saja, namun secara tiba-tiba pemesannya memutuskan untuk membatalkan pembelian. Ia ten-tunya akan terpukul dengan keputusan tersebut karena kerugian yang ia derita. Kemungkinan karena kesulitan aplikasi inilah makanya Majalah al-Ahkam al-Adliyah memutuskan -yakni dalam fiqih Hanafiyah- menganggap perjanjian ini tidak permanent dari awalnya. Padahal pendapat itu bertentangan dengan ijma' madzhab Hanafiyah sendiri, apalagi madzhab-madzhab lainnya.
Oleh sebab itu Doktor Salus berpendapat bahwa hubungan transaksi tersebut termasuk janji, bukan jual beli. Oleh sebab itu, yang diterapkan di sini adalah hukum-hukum janji. Demikian juga kesimpulan Majelis Ulama Fiqih berkenaan dengan janji dan hukum menunaikannya dalam jual beli bersistem fixed price bagi yang meminta barang. Yakni bahwa janji itu menjadi kewajiban pihak yang berjanji menurut ajaran agama, kecuali bagi yang berudzur. Demikian juga pembatalan yang dikaitkan dengan satu sebab, lalu orang berjanji bisa terjerumus dalam kesulitan atau kesusahan bila menepati janjinya tersebut.
Namun pendapat itu meskipun cemerlang, tetap tidak me-nyelesaikan masalah yang selalu muncul dalam kancah praktis, terutama dalam dunia perniagaan yang padat dan bermodal be-sar. Sehingga tidak bisa lagi diberikan hak pilih pembatalan perjanjian bagi masing-masing pihak seperti disebut dalam kasus ini. Oleh sebab itu, Majelis Ulama Fiqih yang terikut dalam pelak-sanaan Mukmatar Islam telah menganggap pemesanan ini sebagai perjanjian permanen apabila memenuhi syarat-syarat dan rukun-nya. Kemudian tidak ada syarat pembayaran di muka, bahkan boleh ditangguhkan pembayarannya seluruhnya atau secara kredit yakni dibayar beberapa kali pada waktu-waktu tertentu. Berarti majelis ini juga menganggap bahwa perjanjian ini adalah bentuk perjanjian tersendiri, bukan termasuk aplikasi perjanjian jual beli as-Salmyang disyaratkan harus ada pembayaran dimuka. Berikut ini teks keputusan mereka:
1. Sesungguhnya transaksi pemesanan adalah perjanjian yang berlaku terhadap usaha dan substansi objek transaksi yang berada dalam kepemilikan, permanent bagi kedua belah pihak bila me-menuhi beberapa rukun dan syaratnya.
2. Berkaitan dengan transaksi pemesanan, disyaratkan se-bagai berikut:
- Penjelasan jenis, macam, ukuran dan kriteria yang di-minta.
- Harus dibatasi waktunya.
3. Dalam transaksi pemesanan dibolehkan penangguhan pembayaran seluruhnya atau pembayaran secara kredit dalam beberapa waktu yang ditentukan.
4. Transaksi pemesanan itu boleh memiliki persyaratan khusus sesuai dengan kesepakatan dua pihak transaktor, selama tidak ada kondisi mendesak.
Transaksi pemesanan ini bisa menggantikan berbagai hubungan dagang berbasis riba dalam berbagai bidang pengem-bangan modal Islam.
Pemesanan telah menjadi sarana penting sekali dalam pengembangan dana Islam pada kehidupan modern sekarang ini. Melalui transaksi ini, kaum muslimin bisa banyak memenuhi kebutuhan kehidupan modern yang seringkali menggiring mere-ka melakukan berbagai hubungan perdagangan berbasis riba. Seorang pengelola modal muslim bisa saja membangun kota-kota tinggal dan kota-kota industri sehingga bisa mengeruk keuntungan yang baik pada satu sisi, dan pada sisi lain juga memberikan kemudahan kepada kaum muslimin untuk memperoleh tempat tinggal yang layak, mendirikan rumah industri yang layak dalam bingkai transaksi ini. Pengelola dana muslim akan bisa meng-golongkan bidangnya sebagai pemesan atau sebagai produsen.
Sebagai pemesan, ia bisa bekerjasama dengan para produsen dengan memenuhi kebutuhan mereka terhadap dana cepat atau dana bertahap. Dengan dana itu mereka akan membeli tanah, peralatan industri atau memotong gunung dan lembah. Dengan dana itu mereka bisa mengatasi berbagai kesulitan finansial yang bisa menghalangi proses produksi. Dengan dana itu mereka juga bisa mengatasi kesulitan pemasaran. Karena mereka sudah bisa menjamin adanya pembeli yang akan membeli hasil produksi me-reka. Sementara pengelola modal juga bisa memperoleh hasil produksi dengan harga yang stabil, karena ia telah terlebih dahulu melakukan pemesanan dan telah membayarkan sejumlah uang di muka dan dihitung sebagai bayaran.
Terkadang pengelola modal bisa dilihat sebagai produsen, sehingga melalui transaksi ini ia dapat memasuki dunia industri dan pemborongan yang memiliki jangkauan luas. Semua itu terkadang terjadi dengan sendirinya, terkadang melalui berbagai transaksi lain dari dalam, misalnya dengan cara pemesanan ulang atau yang disebut Pemesanan Berantai.
Banyak alternatif yang menjadi pilihan, bila tekad dalam hati kuat mengadakan perubahan. Namun Allah tidak akan merubah umat manusia, tanpa mereka sendiri mau merubahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar