Rabu, 30 Januari 2013


Jual Beli Murabahah

Definisi Jual-Beli Murabahah (Deferred Payment Sale) 

Kata al-Murabahah diambil dari bahasa Arab dari kata ar-ribhu (الرِبْحُ) yang berarti kelebihan dan tambahan (keuntungan) [4] Sedangkan dalam definisi para ulama terdahulu adalah jual beli dengan modal ditambah keuntungan yang diketahui. [5] Hakekatnya adalah menjual barang dengan harga (modal) nya yang diketahui kedua belah transaktor (penjual dan pembeli) dengan keuntungan yang diketahui keduanya. Sehingga penjual menyatakan modalnya adalah seratus ribu rupiah dan saya jual kepada kamu dengan keuntungan sepuluh ribu rupiah.

Syeikh Bakr Abu Zaid menyatakan: (Inilah pengertian yang ada dalam pernyataan mereka: Saya menjual barang ini dengan sistem murabahah… rukun akad ini adalah pengetahuan kedua belah pihak tentang nilai modal pembelian dan nilai keuntungannya, dimana hal itu diketahui kedua belah pihak maka jual belinya shohih dan bila tidak diketahui maka batil. Bentuk jual beli Murabahah seperti ini adalah boleh tanpa ada khilaf diantara ulama, sebagaimana disampaikan ibnu Qudaamah [6], bahkan Ibnu Hubairoh [7] menyampaikan ijma’ dalam hal itu demikian juga al-Kaasaani [8].) [9]

Inilah jual beli Murabahah yang ada dalam kitab-kitab ulama fikih terdahulu. Namun jual beli Murabahah yang sedang marak di masa ini tidaklah demikian bentuknya. Jual beli Murabahah sekarang berlaku di lembaga-lembaga keuangan syari’at lebih komplek daripada yang berlaku dimasa lalu [10]. Oleh karena itu para ulama kontemporer dan para peneliti ekonomi islam memberikan definisi berbeda sehingga apakah hukumnya sama ataukah berbeda?

Diantara definisi yang disampaikan mereka adalah:

1. Bank melaksanakan realisai permintaan orang yang bertransaksi dengannya dengan dasar pihak pertama (Bank) membeli yang diminta pihak kedua (nasabah) dengan dana yang dibayarkan bank –secara penuh atau sebagian- dan itu dibarengi dengan keterikatan pemohon untuk membeli yang ia pesan tersebut dengan keuntungan yang disepakati di depan (diawal transaksi). [11]
2. Lembaga keuangan bersepakat dengan nasabah agar lembaga keuangan melakukan pembelian barang baik yang bergerak (dapat dipindah) atau tidak. Kemudian nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut setelah itu dan lembaga keuangan itupun terikat untuk menjualnya kepadanya. Hal itu dengan harga didepan atau dibelakang dan ditentukan nisbat tambahan (profit) padanya atas harga pembelian dimuka. [12]
3. Orang yang ingin membeli barang mengajukan permohonan kepada lembaga keuangan, karena ia tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kontan nilai barang tersebut dan karena penjual (pemilik barang) tidak menjualnya secara tempo. Kemudian lembaga keuangan membelinya dengan kontan dan menjualnya kepada nasabah (pemohon) dengan tempo yang lebih tinggi. [13]
4. Ia adalah yang terdiri dari tiga pihak; penjual, pembeli dan bank dengan tinjauan sebagai pedagang perantara antara penjual pertama (pemilik barang) dan pembeli. Bank tidak membeli barang tersebut disini kecuali setelah pembeli menentukan keinginannya dan adanya janji memberi dimuka. [14]

Definisi-definisi di atas cukup jelas memberikan gambaran jual beli murabahah KPP ini. 


Bentuk Gambarannya

Dari definisi diatas dan praktek yang ada di lingkungan lembaga keuangan syariat didunia dapat disimpulkan ada tiga bentuk:

1. Pelaksanaan janji yang mengikat dengan kesepakatan antara dua pihak sebelum lembaga keuangan menerima barang dan menjadi miliknya dengan menyebutkan nilai keuntungannya dimuka [15]. Hal itu dengan datangnya nasabah kepada lembaga keuangan memohon darinya untuk membeli barang tertentu dengan sifat tertentu. Keduanya bersepakat dengan ketentuan lembaga keuangan terikat untuk membelikan barang dan nasabah terikat untuk membelinya dari lembaga keuangan tersebut. Lembaga keuangan terikat harus menjualnya kepada nasabah dengan nilai harga yang telah disepakati keduanya baik nilai ukuran, tempo dan keuntungannya. [16]

2. Pelaksanaan janji (al-Muwaa’adah) tidak mengikat pada kedua belah pihak. Hal itu dengan ketentuan nasabah yang ingin membeli barang tertentu, lalu pergi ke lembaga keuangan dan terjadi antara keduanya perjanjian dari nasabah untuk membeli dan dari lembaga keuangan untuk membelinya. Janji ini tidak dianggap kesepakatan sebagaimana juga janji tersebut tidak mengikat pada kedua belah pihak. Bentuk gambaran ini bisa dibagi dalam dua keadaan:
a. Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka.
b. Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya. [17]

3. Pelaksanaan janji mengikat lembaga keuangan tanpa nasabah. Inilah yang diamalkan di bank Faishol al-Islami di Sudan. Hal itu dengan ketentuan akad transaksi mengikat bank dan tidak mengikat nasabah sehingga nasabah memiliki hak Khiyar (memilih) apabila melihat barangnya untuk menyempurnakan transaksi atau menggagalkannya. [18]

Pernyataan para Ulama terdahulu tentang Jenis jual beli ini

Permasalahan jual beli murabahah KPP ini sebenarnya bukanlah perkara kontemporer dan baru (Nawaazil) namun telah dijelaskan para ulama terdahulu. Berikut ini sebagian pernyataan mereka:

Imam As-Syafi’i menyatakan: Apabila seorang menunjukkan kepada orang lain satu barang seraya berkata: Belilah itu dan saya akan berikan keuntungan padamu sekian. Lalu ia membelinya maka jual belinya boleh dan yang menyatakan: Saya akan memberikan keuntungan kepadamu memiliki hak pilih (khiyaar), apabila ia ingin maka ia akan melakukan jual-beli dan bila tidak maka ia akan tinggalkan. Demikian juga jika ia berkata: ‘Belilah untukku barang tersebut’. Lalu ia mensifatkan jenis barangnya atau ‘barang’ jenis apa saja yang kamu sukai dan saya akan memberikan keuntungan kepadamu’, semua ini sama. Diperbolehkan pada yang pertama dan dalam semua yang diberikan ada hak pilih (khiyaar). Sama juga dalam hal ini yang disifatkan apabila menyatakan: Belilah dan aku akan membelinya darimu dengan kontan atau tempo. Jual beli pertama diperbolehkan dan harus ada hak memilih pada jual beli yang kedua. Apabila keduanya memperbaharui (akadnya) maka boleh dan bila berjual beli dengan itu dengan ketentuan adanya keduanya mengikat diri (dalam jual beli tersebut) maka ia termasuk dalam dua hal:
1. Berjual beli sebelum penjual memilikinya.
2. Berada dalam spekulasi (Mukhathorah). [19]

Imam ad-Dardier dalam kitab asy-Syarhu ash-Shaghir 3/129 menyatakan: al-’Inah adalah jual beli orang yang diminta darinya satu barang untuk dibeli dan (barang tersebut) tidak ada padanya untuk (dijual) kepada orang yang memintanya setelah ia membelinya adalah boleh kecuali yang minta menyatakan: Belilah dengan sepuluh secara kontan dan saya akan ambil dari kamu dengan dua belas secara tempo. Maka ia dilarang padanya karena tuduhan (hutang yang menghasilkan manfaat), karena seakan-akan ia meminjam darinya senilai barang tersebut untuk mengambil darinya setelah jatuh tempo dua belas. [20]

Jelaslah dari sebagian pernyataan ulama fikih terdahulu ini bahwa mereka menyatakan pemesan tidak boleh diikat untuk memenuhi kewajiban membeli barang yang telah dipesan. Demikian juga the Islamic Fiqih Academy (Majma’ al-Fiqih al-Islami) menegaskan bahwa jual beli muwaada’ah yang ada dari dua pihak dibolehkan dalam jual beli murabahah dengan syarat al-Khiyaar untuk kedua transaktor seluruhnya atau salah satunya. Apabila tidak ada hak al-Khiyaar di sana maka tidak boleh, karena al-Muwaa’adah yang mengikat (al-Mulzamah) dalam jual beli al-Murabahah menyerupai jual beli itu sendiri, dimana disyaratkan pada waktu itu penjual telah memiliki barang tersebut hingga tidak ada pelanggaran terhadap larangan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang menjual yang tidak dimilikinya. [21]

Syeikh Abdul Aziz bin Baaz ketika ditanya tentang jual beli ini menjawab: Apabila barang tidak ada di pemilikan orang yang menghutangkannya atau dalam kepemilikannya namun tidak mampu menyerahkannya maka ia tidak boleh menyempurnakan akad transaksi jual belinya bersama pembeli. Keduanya hanya boleh bersepakat atas harga dan tidak sempurna jual beli diantara keduanya hingga barang tersebut dikepemilikan penjual. [22] 

Hukum Bai’ Murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat (Ghairu al-Mulzaam)

Telah lalu bentuk kedua dari murabahah dengan pelaksanaan janji yang tidak mengikat ada dua:

1. Pelaksanaan janji tidak mengikat tanpa ada penentuan nilai keuntungan dimuka. Hal ini yang rojih adalah boleh dalam pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal itu karena tidak ada dalam bentuk ini ikatan kewajiban menyempurnakan janji untuk bertransaksi atau penggantian ganti kerugian. Seandainya barang tersebut hilang atau rusak maka nasabah tidak menanggungnya. Sehingga lembaga keuangan tersebut bersepekulasi dalam pembelian barang dan tidak yakin nasabah akan membelinya dengan memberikan keuntungan kepadanya. Seandainya salah satu dari keduanya berpaling dari keinginannya maka tidak ada ikatan kewajiban dan tidak ada satupun akibat yang ditanggungnya. [23]
2. Pelaksanaan janji tidak mengikat dengan adanya penentuan nilai keuntungan yang akan diberikannya, maka ini dilarang karena masuk dalam kategori al-’Inah sebagaimana disampaikan Ibnu Rusyd dalam kitabnya al-Muqaddimah dan inilah yang dirojihkan Syeikh Bakr Abu Zaid. [24]

Hukum Ba’i Murabahah dengan pelaksanaan janji yang mengikat

Untuk mengetahui hukum ini maka kami sampaikan beberapa hal yang berhubungan langsung dengannya.

Langkah proses Murabahah KPP bentuk ini

Mu’amalah jual beli murabahah KPP melalui beberapa langkah tahapan, diantara yang terpenting adalah:

1. Pengajuan permohonan nasabah untuk pembiayaan pembelian barang.
a. Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli barang yang diinginkan dengan sifat-sifat yang jelas.
b. Penentuan pihak yang berjanji untuk membeli tentang lembaga tertentu dalam pembelian barang tersebut.
2. Lembaga keuangan mempelajari formulir atau proposal yang diajukan nasabah.
3. Lembaga keuangan mempelajari barang yang diinginkan.
4. Mengadakan kesepakatan janji pembelian barang.
a. Mengadakan perjanjian yang mengikat.
b. Membayar sejumlah jaminan untuk menunjukkan kesungguhan pelaksanaan janji.
c. Penentuan nisbat keuntungan dalam masa janji.
d. Lembaga keuangan mengambil jaminan dari nasabah pada masa janji ini.
5. Lembaga keuangan mengadakan transaksi dengan penjual barang (pemilik pertama).
6. Penyerahan dan kepemilikan barang oleh lembaga keuangan.
7. Transaksi lembaga keuangan dengan nasabah.
a. Penentuan harga barang.
b. Penentuan biaya pengeluaran yang memungkinkan untuk dimasukkan ke dalam harga.
c. Penentuan nisbat keuntungan (profit).
d. Penentuan syarat-syarat pembayaran.
e. Penentuan jaminan-jaminan yang dituntut.

Demikianlah secara umum langkah proses jual beli Murabahah KPP yang kami ambil secara bebas dari kitab al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 261-162.

Aqad ganda (Murakkab) dalam Murabahah KPP bentuk ini. [25]

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa jual beli murabahah KPP ini terdiri dari:

1. Ada tiga pihak yang terkait yaitu:
a. Pemohon atau pemesan barang dan ia adalah pembeli barang dari lembaga keuangan.
b. Penjual barang kepada lembaga keuangan.
c. Lembaga keuangan yang memberi barang sekaligus penjual barang kepada pemohon atau pemesan barang.

2. Ada dua akad transaksi yaitu:
a. Akad dari penjual barang kepada lembaga keuangan.
b. Akad dari lembaga keuangan kepada pihak yang minta dibelikan (pemohon).

3. Ada tiga janji yaitu:
a. Janji dari lembaga keuangan untuk membeli barang.
b. Janji mengikat dari lembaga keuangan untuk membali barang untuk pemohon.
c. Janji mengikat dari pemohon (nasabah) untuk membeli barang tersebut dari lembaga keuangan.

Dari sini jelaslah bahwa jual beli murabahah KPP ini adalah jenis akad berganda (al-’Uquud al-Murakkabah) yang tersusun dari dua akad, tiga janji dan ada tiga pihak. Setelah meneliti muamalah ini dan langkah prosesnya akan tampak jelas ada padanya dua akad transaksi dalam satu akad transaksi, namun kedua akad transaksi ini tidak sempurna prosesnya dalam satu waktu dari sisi kesempurnaan akadnya, karena keduanya adalah dua akad yang tidak diikat oleh satu akad. Bisa saja disimpulkan bahwa dua akad tersebut saling terkait dengan satu sebab yaitu janji yang mengikat dari kedua belah pihak yaitu lembaga keuangan dengan nasabahnya.

Berdasarkan hal ini maka jual beli ini menyerupai pensyaratan akad dalam satu transaksi dari sisi yang mengikat sehingga dapat dinyatakan dengan ungkapan: Belikan untuk saya barang dan saya akan berikan untung kamu dengan sekian.

Hal ini karena barang pada akad pertama tidak dimiliki oleh lembaga keuangan, namun akan dibeli dengan dasar janji mengikat untuk membelinya. Dengan melihat kepada muamalah ini dari seluruh tahapannya dan kewajiban-kewajiban yang ada padanya jelaslah bahwa ini adalah Mu’amalah Murakkabah secara umum dan juga secara khusus dalam tinjauan kewajiban yang ada dalam muamalah ini. Berbeda dengan Murabahah yang tidak terdapat janji yang mengikat (Ghairu al-Mulzaam) yang merupakan akad yang tidak saling terikat, sehingga jelas hukumnya berbeda. 

Kesimpulan

Hukumnya

Yang rojih dalam masalah ini adalah tidak boleh dengan beberapa argumen di antaranya:

a. Kewajiban mengikat dalam janji pembelian sebelum kepemilikan penjual barang tersebut masuk dalam larangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjual barang yang belum dimiliki. Kesepakatan tersebut pada hakekatnya adalah akad dan bila kesepakatan tersebut diberlakukan maka ini adalah akad batil yang dilarang, karena lembaga keuangan ketika itu menjual kepada nasabah sesuatu yang belum dimilikinya.

b. Muamalah seperti ini termasuk al-Hielah (rekayasa) atas hutang dengan bunga, karena hakekat transaksi adalah jual uang dengan uang lebih besar darinya secara tempo dengan adanya barang penghalal diantara keduanya.

c. Murabahah jenis ini masuk dalam larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang berbunyi:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari dua transaksi jual beli dalam satu jual beli." (HR at-Tirmidzi dan dishohihkan al-Albani dalam Irwa’ al-Gholil 5/149)

Al-Muwaa’adah apabila mengikat kedua belah pihak maka menjadi aqad (transaksi) setelah sebelumnya hanya janji, sehingga ada disana dua akad dalam satu jual beli. [26]

Ketentuan diperbolehkannya

Syeikh Bakar bin Abdillah Abu Zaid menjelaskan ketentuan diperbolehkannya jual beli murabahah KPP ini dengan menyatakan bahwa jual beli Muwaa’adah diperbolehkan dengan tiga hal:

1. Tidak terdapat kewajiban mengikat untuk menyempurnakan transaksi baik secara tulisan ataupun lisan sebelum mendapatkan barang dengan kepemilikan dan serah terima.
2. Tidak ada kewajiban menanggung kehilangan dan kerusakan barang dari salah satu dari dua belah pihak baik nasabah atau lembaga keuangan, namun tetap kembali menjadi tanggung jawab lembaga keuangan.
3. Tidak terjadi transaksi jual beli kecuali setelah terjadi serah terima barang kepada lembaga keuangan dan sudah menjadi miliknya. [27]

Demikianlah hukum jual beli ini menurut pendapat ulama syari’at, mudah-mudahan dapat memperjelas permasalahan ini. Wabillahi Taufiq.


-----------------
Footnotes:

[4] Lihat al-Qaamus al-Muhith hal. 279.
[5] Al-’Uquud al-Murakkabah hal 257.
[6] Al-Mughni 4/259
[7] Al-Ifashoh 2/350 dinukil dari Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.
[8] Bada’i ash-Shanaa’i 7/92
[9] Fiqhu an-Nawaazil, Bakr bin Abdillah Abu Zaid 2/64.
[10] Penulis pernah melakukan dialog tentang hal ini dengan dua orang pegawai salah satu lembaga keuangan syari’at di kediaman penulis pada hari Kamis tanggal 3 april 2008 M ba’da Ashar.
[11] Bai’ al-Murabahah lil Aamir bi asy-Syira’ karya Saami Hamud dalam kumpulan Majalah Majma’ al-Fiqh al-Islami edisi kelima (2/1092) dinukil dari al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah hal. 257.
[12] Lihat Bai’ al-Murabahah Kamaa Tajriha al-Bunuuk al-Islamiyah Muhammad al-Asyqar hal. 6-7 dinukil dari al-’Uquud al-maaliyah al-Murakabah hal. 257.
[13] al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 258.
[14] Ibid 
[15] Fikih Nawazil 2/90.
[16] al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.
[17] Lihat Fikih Nawazil 2/90 dan al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal 259.
[18] Lihat al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiiq hal. 308. 
[19] Lihat al-Umm dan ini kami nukil dari Fikih Nawazil 2/88-89.
[20] Dinukil dari Fikih Nawazil 2/88.
[21] Lihat al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 267.
[22] Majalah al-Jami’ah al-Islamiyah edisi satu tahun kelima Rajab 1392 hal 118 dinukil dari al-Bunuuk al-Islamiyah hal. 308.
[24] ibid
[25] Lihat al-’Uquud al-Maliyah al-Murakkabah hal. 265-266 
[26] Untuk lebih lengkapnya silahkan merujuk pada kitab al-’Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah hal 267-284 dan Fikih Nawazil 2/ 83-96.
[27] Fikih Nawazil 2/97 dengan sedikit perubahan.

Referensi:

1. al-’Uqud al-Maaliyah al-Murakkabah –dirasah Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyah-, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdullah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 1427 H, Kunuz Isybiliya`
2. Fiqhu an-Nawaazil –Qadhaya Fiqhiyah al-Mu’asharah-, DR. Bakr bin Abdillah abu Zaid, cetakan pertama tahun 1416 H, Muassasah ar-Risalah.
3. al-Bunuuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at -Tathbiiq, Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H , Dar al-Wathon.
4. Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Muhammad Syafi’I Antonio, cetakan kesembilan tahun 2005 M, Gema Insani Press.
5. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI, edisi revisi tahun 2006 M, cetakan ketiga tahun 1427 H.
6. al-Fiqhu al-Muyassar-Qismu al-Mu’amalaat- Prof. DR. Abdullah Ath-Thoyaar, prof. DR. Abdulah bin Muhammad al-Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Al Musa, cetakan pertama tahun 1425 H , Dar al-Wathon.
7. dll. 

Selasa, 29 Januari 2013


Rukun dan Syarat Al-Mudharabah

Rukun Al Mudharabah

Al Mudharabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:
1. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
2. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
3. Pelafalan perjanjian.

Sedangkan imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun Mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi.[17] Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.

Rukun pertama: adanya dua atau lebih pelaku.

Kedua pelaku kerja sama ini adalah pemilik modal dan pengelola modal. Disyaratkan pada rukun pertama ini keduanya memiliki kompetensi beraktifitas (Jaiz Al Tasharruf) dalam pengertian mereka berdua baligh, berakal, Rasyid dan tidak dilarang beraktivitas pada hartanya[18]. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa keduanya harus muslim atau pengelola harus muslim, sebab seorang muslim tidak ditakutkan melakukan perbuatan riba atau perkara haram.[19] Namun sebagian lainnya tidak mensyaratkan hal tersebut, sehingga diperbolehkan bekerja sama dengan orang kafir yang dapat dipercaya dengan syarat harus terbukti adanya pemantauan terhadap aktivitas pengelolaan modal dari pihak muslim sehingga terlepas dari praktek riba dan haram.[20]

Rukun kedua: objek Transaksi.

Objek transaksi dalam Mudharabah mencakup modal, jenis usaha dan keuntungan.

a. Modal
Dalam sistem Mudharabah ada empat syarat modal yang harus dipenuhi:
1. Modal harus berupa alat tukar/satuan mata uang (Al Naqd) dasarnya adalah ijma’[21] atau barang yang ditetapkan nilainya ketika akad menurut pendapat yang rojih. [22]
2. Modal yang diserahkan harus jelas diketahui.[23]

3. Modal yang diserahkan harus tertentu.
4. Modal diserahkan kepada pihak pengelola modal dan pengelola menerimanya langsung dan dapat beraktivitas dengannya.[24]

Jadi dalam Mudharabah disyaratkan modal yang diserahkan harus diketahui dan penyerahan jumlah modal kepada Mudharib (pengelola modal) harus berupa alat tukar seperti emas, perak dan satuan mata uang secara umum. Tidak diperbolehkan berupa barang kecuali bila ditentukan nilai barang tersebut dengan nilai mata uang ketika akad transaksi, sehingga nilai barang tersebut yang menjadi modal Mudharabah. Contohnya seorang memiliki sebuah mobil toyota kijang lalu diserahkan kepada Mudharib (pengelola modal), maka ketika akad kerja sama tersebut disepakati wajib ditentukan harga mobil tersebut dengan mata uang, misalnya Rp 80 juta; maka modal Mudharabah tersebut adalah Rp 80 juta.
Kejelasan jumlah modal ini menjadi syarat karena menentukan pembagian keuntungan. Apabila modal tersebut berupa barang dan tidak diketahui nilainya ketika akad, bisa jadi barang tersebut berubah harga dan nilainya seiring berjalannya waktu, sehingga memiliki konsekuensi ketidakjelasan dalam pembagian keuntungan.

b. Jenis Usaha
Jenis usaha di sini disyaratkan beberapa syarat:
1. Jenis usaha tersebut di bidang perniagaan
2. Tidak menyusahkan pengelola modal dengan pembatasan yang menyulitkannya, seperti ditentukan jenis yang sukar sekali didapatkan, contohnya harus berdagang permata merah delima atau mutiara yang sangat jarang sekali adanya. [25]

Asal dari usaha dalam Mudharabah adalah di bidang perniagaan dan bidang yang terkait dengannya yang tidak dilarang syariat. Pengelola modal dilarang mengadakan transaksi perdagangan barang-barang haram seperti daging babi, minuman keras dan sebagainya.[26]

Pembatasan Waktu Penanaman Modal
Diperbolehkan membatasi waktu usaha dengan penanaman modal menurut pendapat madzhab Hambaliyyah.[27] Dengan dasar dikiyaskan (dianalogikan) dengan sistem sponsorship pada satu sisi, dan dengan berbagai kriteria lain yang dibolehkan, pada sisi yang lainnya.[28]

c. Keuntungan
Setiap usaha dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, demikian juga Mudharabah. Namun dalam Mudharabah disyaratkan pada keuntungan tersebut empat syarat:

1. Keuntungan khusus untuk kedua pihak yang bekerja sama yaitu pemilik modal (investor) dan pengelola modal. Seandainya disyaratkan sebagian keuntungan untuk pihak ketiga, misalnya dengan menyatakan: ‘Mudharabah dengan pembagian 1/3 keuntungan untukmu, 1/3 untukku dan 1/3 lagi untuk istriku atau orang lain, maka tidak sah kecuali disyaratkan pihak ketiga ikut mengelola modal tersebut, sehingga menjadi qiraadh bersama dua orang.[29] Seandainya dikatakan: ’separuh keuntungan untukku dan separuhnya untukmu, namun separuh dari bagianku untuk istriku’, maka ini sah karena ini akad janji hadiyah kepada istri.[30]

2. Pembagian keuntungan untuk berdua tidak boleh hanya untuk satu pihak saja. Seandainya dikatakan: ‘Saya bekerja sama Mudharabah denganmu dengan keuntungan sepenuhnya untukmu’ maka ini dalam madzhab Syafi’i tidak sah.[31]

3. Keuntungan harus diketahui secara jelas.

4. Dalam transaksi tersebut ditegaskan prosentase tertentu bagi pemilik modal (investor) dan pengelola. Sehingga keuntungannya dibagi dengan persentase bersifat merata seperti setengah, sepertiga atau seperempat.[32] Apabila ditentukan nilainya, contohnya dikatakan kita bekerja sama Mudharabah dengan pembagian keuntungan untukmu satu juta dan sisanya untukku’ maka akadnya tidak sah. Demikian juga bila tidak jelas persentasenya seperti sebagian untukmu dan sebagian lainnya untukku.

Dalam pembagian keuntungan perlu sekali melihat hal-hal berikut:

1. Keuntungan berdasarkan kesepakatan dua belah pihak, namun kerugian hanya ditanggung pemilik modal.[33] Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir menyatakan: “Keuntungan sesuai dengan kesepakatan berdua.” Lalu dijelaskan dengan pernyataan: “Maksudnya dalam seluruh jenis syarikat dan hal itu tidak ada perselisihannya dalam Al Mudharabah murni.” Ibnul Mundzir menyatakan: “Para ulama bersepakat bahwa pengelola berhak memberikan syarat atas pemilik modal 1/3 keuntungan atau ½ atau sesuai kesepakatan berdua setelah hal itu diketahui dengan jelas dalam bentuk persentase.” [34]

2. Pengelola modal hendaknya menentukan bagiannya dari keuntungan. Apabila keduanya tidak menentukan hal tersebut maka pengelola mendapatkan gaji yang umum dan seluruh keuntungan milik pemilik modal (investor).[35] Ibnu Qudamah menyatakan: “Diantara syarat sah Mudharabah adalah penentuan bagian (bagian) pengelola modal karena ia berhak mendapatkan keuntungan dengan syarat sehingga tidak ditetapkan kecuali dengannya. Seandainya dikatakan: Ambil harta ini secara mudharabah dan tidak disebutkan (ketika akad) bagian pengelola sedikitpun dari keuntungan, maka keuntungan seluruhnya untuk pemilik modal dan kerugian ditanggung pemilik modal sedangkan pengelola modal mendapat gaji umumnya. Inilah pendapat Al Tsauri, Al Syafi’i, Ishaaq, Abu Tsaur dan Ashhab Al Ra’i (Hanafiyah).” [36] Beliaupun merajihkan pendapat ini.

3. Pengelola modal tidak berhak menerima keuntungan sebelum menyerahkan kembali modal secara sempurna. Berarti tidak seorangpun berhak mengambil bagian keuntungan sampai modal diserahkan kepada pemilik modal, apabila ada kerugian dan keuntungan maka kerugian ditutupi dari keuntungan tersebut, baik kerugian dan keuntungannya dalam satu kali atau kerugian dalam satu perniagaan dan keuntungan dari perniagaan yang lainnya atau yang satu dalam satu perjalanan niaga dan yang lainnya dalam perjalanan lain. Karena makna keuntungan adalah kelebihan dari modal dan yang tidak ada kelebihannya maka bukan keuntungan. Kami tidak tahu ada perselisihan dalam hal ini.[37]

4. Keuntungan tidak dibagikan selama akad masih berjalan kecuali apabila kedua pihak saling ridha dan sepakat.[38] Ibnu Qudamah menyatakan: “Keuntungan jika tampak dalam mudharabah, maka pengelola tidak boleh mengambil sedikitpun darinya tanpa izin pemilik modal. Kami tidak mengetahui dalam hal ini ada perbedaan diantara para ulama.

Tidak dapat melakukannya karena tiga hal:

1. Keuntungan adalah cadangan modal, karena tidak bisa dipastikan tidak ada kerugian yang dapat ditutupi dengan keuntungan tersebut.sehingga berakhir hal itu tidak menjadi keuntungan
2. Pemilik modal adalah mitra usaha pengelola sehingga ia tidak memiliki hak membagi keuntungan tersebut untuk dirinya.
3. Kepemilikannya atas hal itu tidak tetap, karena mungkin sekali keluar dari tangannya untuk menutupi kerugian.

Namun apabila pemilik modal mengizinkan untuk mengambil sebagiannya, maka diperbolehkan; karena hak tersebut milik mereka berdua.”[39]

Hak mendapatkan keuntungan tidak akan diperoleh salah satu pihak sebelum dilakukan perhitungan akhir terhadap usaha tersebut. Sesungguhnya hak kepemilikan masing-masing pihak terhadap keuntungan yang dibagikan adalah hak yang labil dan tidak akan bersikap permanen sebelum diberakhirkannya perjanjian dan disaring seluruh bentuk usaha bersama yang ada. Adapun sebelum itu, keuntungan yang dibagikan itupun masih bersifat cadangan modal yang digunakan menutupi kerugian yang bisa saja terjadi kemudian sebelum dilakukan perhitungan akhir.

Perhitungan akhir yang mempermanenkan hak kepemilikan keuntungan, aplikasinya bisa dua macam:

Pertama: perhitungan akhir terhadap usaha. Yakni dengan cara itu pemilik modal bisa menarik kembali modalnya dan menyelesaikan ikatan kerjasama antara kedua belah pihak.

Kedua: Finish cleansing terhadap kalkulasi keuntungan. Yakni dengan cara menguangkan aset dan menghadirkannya lalu menetapkan nilainya secara kalkulatif, di mana apabila pemilik modal mau dia bisa mengambilnya. Tetapi kalau ia ingin diputar kembali, berarti harus dilakukan perjanjian usaha baru, bukan meneruskan usaha yang lalu.[40]

Rukun ketiga: Pelafalan Perjanjian (Shighoh Transaksi).

Shighah adalah ungkapan yang berasal dari kedua belah pihak pelaku transaksi yang menunjukkan keinginan melakukannya. Shighah ini terdiri dari ijab qabul. Transaksi Mudharabah atau Syarikat dianggap sah dengan perkataan dan perbuatan yang menunjukkan maksudnya.[41]

Syarat Dalam Mudharabah [42]

Pengertian syarat dalam Al Mudharabah adalah syarat-syarat yang ditetapkan salah satu pihak yang mengadakan kerjasama berkaitan dengan Mudharabah. Syarat dalam Al Mudharabah ini ada dua:

1. Syarat yang shahih (dibenarkan) yaitu syarat yang tidak menyelisihi tuntutan akad dan tidak pula maksudnya serta memiliki maslahat untuk akad tersebut. Contohnya Pemilik modal mensyaratkan kepada pengelola tidak membawa pergi harta tersebut keluar negeri atau membawanya keluar negeri atau melakukan perniagaannya khusus di negeri tertentu atau jenis tertentu yang gampang didapatkan. Maka syarat-syarat ini dibenarkan menurut kesepakatan para ulama dan wajib dipenuhi, karena ada kemaslahatannya dan tidak menyelisihi tuntutan dan maksud akad perjanjian mudharabah.

2. Syarat yang fasad (tidak benar). Syarat ini terbagi tiga:

• Syarat yang meniadakan tuntutan konsekuensi akad, seperti mensyaratkan tidak membeli sesuatu atau tidak menjual sesuatu atau tidak menjual kecuali dengan harga modal atau dibawah modalnya. Syarat ini disepakati ketidak benarannya, karena menyelisihi tuntutan dan maksud akad kerja sama yaitu mencari keuntungan.

• Syarat yang bukan dari kemaslahatan dan tuntutan akad, seperti mensyaratkan kepada pengelola untuk memberikan Mudharabah kepadanya dari harta yang lainnya.

• Syarat yang berakibat tidak jelasnya keuntungan seperti mensyaratkan kepada pengelola bagian keuntungan yang tidak jelas atau mensyaratkan keuntungan satu dari dua usaha yang dikelola, keuntungan usaha ini untuk pemilik modal dan yang satunya untuk pengelola atau menentukan nilai satuan uang tertentu sebagai keuntungan. Syarat ini disepakati kerusakannya karena mengakibatkan keuntungan yang tidak jelas dari salah satu pihak atau malah tidak dapat keuntungan sama sekali. Sehingga akadnya batal.

Berakhirnya Usaha Mudharabah

Mudharabah termasuk akad kerjasama yang diperbolehkan. Usaha ini berakhir dengan pembatalan dari salah satu pihak. Karena tidak ada syarat keberlangsungan terus menerus dalam transaksi usaha semacam ini. Masing-masing pihak bisa membatalkan transaksi kapan saja dia menghendaki. Transaksi Mudharabah ini juga bisa berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak transaktor, atau karena ia gila atau idiot.

Imam Ibnu Qudamah (wafat tahun 620 H) menyatakan: “Al Mudharabah termasuk jenis akad yang diperbolehkan. Ia berakhir dengan pembatalan salah seorang dari kedua belah pihak -siapa saja-, dengan kematian, gila atau dibatasi karena idiot; hal itu karena ia beraktivitas pada harta orang lain dengan seizinnya, maka ia seperti wakil dan tidak ada bedanya antara sebelum beraktivitas dan sesudahnya.[43] Sedangkan Imam Al Nawawi menyatakan: Penghentian qiraadh boleh, karena ia diawalnya adalah perwakilan dan setelah itu menjadi syarikat. Apabila terdapat keuntungan maka setiap dari kedua belah pihak boleh memberhentikannya kapan suka dan tidak butuh kehadiran dan keridoan mitranya. Apabila meninggal atau gila atau hilang akal maka berakhir usaha terbut.”[44]

Imam Syafi’i menyatakan: “Kapan pemilik modal ingin mengambil modalnya sebelum diusahakan dan sesudahnya dan kapan pengelola ingin keluar dari qiraadh maka ia keluar darinya.” [45]

Apabila telah dihentikan dan harta (modal) utuh, namun tidak memiliki keuntungan maka harta tersebut diambil pemilik modal. Apabila terdapat keuntungan maka keduanya membagi keuntungan tersebut sesuai dengan kesepakatan. Apabila berhenti dan harta berbentuk barang, lalu keduanya sepakat menjualnya atau membaginya maka diperbolehkan, karena hak milik kedua belah pihak. Apabila pengelola minta menjualnya sedang pemilik modal menolak dan tampak dalam usaha tersebut ada keuntungan, maka pemilik modal dipaksa menjualnya; karena hak pengelola ada pada keuntungan dan tidak tampak decuali dengan dijual. Namun bila tidak tampak keuntungannya maka pemilik modal tidak dipaksa.[46]

Tampak sekali dari sini keadilan syariat islam yang sangat memperhatikan keadaan dua belah pihak yang bertransaksi mudharabah. Sehingga seharusnya kembali memotivasi diri kita untuk belajar dan mengetahui tata aturan syariat dalam muamalah sehari-hari.

Demikianlah sebagian pembahasn tentang Mudharabah semoga yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua…

[Sumber: www.ekonomisyariat.com]

-----------------

17. Lihat Takmilah AL Majmu’ Syarhu Al Muhadzab imam Nawawi oleh Muhammad Najieb Al Muthi’i yang digabung dengan kitab Majmu’ Syatrhul Muhadzab 15/148
18. Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal169.
19. Lihat Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
20. Lihat kitab Maa La Yasa’u Al Taajir Jahlulu, karya prof. DR Abdullah Al Mushlih dan prof. DR. Shalah Al Showi yang diterjemahkan dalam edisi bahasa Indonesia oleh Abu Umar Basyir dengan judul Fiqh Ekonimi Keuangan Islam, penerbit Darul Haq, Jakarta hal. 173.
21. Lihat Maratib Al Ijma’ hal 92 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/143
22. Pendapat inilah yang dirojihkan syeikh Ibnu Utsaimin dalam Al Syarhu Al Mumti’. Op.cit. 4/258Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal. 123 dan Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/144
23. Takmilah AL Majmu’ op.cit 15/145
24. ibid 15/146-147
25. lihat Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 176
26. Al Mughni op.cit 7/177
27. fikih Ekonomi Keuangan Islam op.cit. 177
28. lihat juga Al Mughni op.cit 7/144
29. Takmilah Al Majmu’ op.cit 15/160
30. ibid 15/159
31. lihat Maratib Al Ijma’ op.cit hal 92, Al Syarhu Al Mumti’ op.cit 4/259 dan takmilah Al Majmu’ op.cit 15/159-160
32. untuk masalah kerugian dalam Mudharabah silahkan lihat makalah Ustadz Abu Ihsan dalam mabhas ini.
33. Al Mughni op.cit 7/138
34. Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123.
35. Al Mughni op.cit 7/140.
36. Ibid 7/165.
37. Al Bunuk Al Islamiyah op.cit 123.
38. Al Mughni op.cit 7/172
39. Fiqih Ekonomi Keuangan Islam op.cit hal 181-182.
40. Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 169.
41. Diambil dari catatan penulis dari pelajaran fiqih dari Syeikh prof. DR. Hamd Al Hamaad di tahun keempat pada kuliah hadits di Universitas Islam Madinah tahun 1419H dan kitab Al Mughni op.cit 7/175-177
42. Al Mughni op.cit 7/172
43. Majmu’ Syarhu Almuhadzab op.cit 15/176.
44. Ibid 15/191.
45. Al Mughni op.cit 7/172

Al-Mudharabah Dalam Islam

Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal ini dibolehkan. Dasar hukum dari sistem jual beli ini adalah ijma’ ulama yang membolehkannya. Seperti dinukilkan Ibnul Mundzir[5], Ibnu Hazm[6] Ibnu Taimiyah[7] dan lainnya.

Ibnu Hazm menyatakan: “Semua bab dalam fiqih selalu memiliki dasar dalam Al Qur’an dan Sunnah yang kita ketahui -Alhamdulillah- kecuali Al Qiraadh (Al Mudharabah (pen). Kami tidak mendapati satu dasarpun untuknya dalam Al Qur’an dan Sunnah. Namun dasarnya adalah ijma’ yang benar. Yang dapat kami pastikan bahwa hal ini ada di zaman shallallahu’alaihi wa sallam, beliau ketahui dan setujui dan seandainya tidak demikian maka tidak boleh.”[8]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengomentari pernyataan Ibnu Hazm di atas dengan menyatakan: “Ada kritikan atas pernyataan beliau ini:
1. Bukan termasuk madzhab beliau membenarkan ijma’ tanpa diketahui sandarannya dari Al Qur’an dan Sunnah dan ia sendiri mengakui bahwa ia tidak mendapatkan dasar dalil Mudharabah dalam Al Qur’an dan Sunah.
2. Beliau tidak memandang bahwa tidak adanya yang menyelisihi adalah ijma’, padahal ia tidak memiliki disini kecuali ketidak tahuan adanya yang menyelisihinya.
3. Beliau mengakui persetujuan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam setelah mengetahui sistem muamalah ini. Taqrier (persetujuan) Nabi shallallahu’alaihi wa sallam termasuk satu jenis sunnah, sehingga (pengakuan beliau) tidak adanya dasar dari sunnah menentang pernyataan beliau tentang taqrir ini.
4. Jual beli (perdagangan) dengan keridhaan kedua belah fihak yang ada dalam Al Qur’an meliputi juga Al Qiradh dan Mudharabah
5. Madzhab beliau menyatakan harus ada nash dalam Al Qur’an dan Sunnah atas setiap permasalahan, lalu bagaimana disini meniadakan dasar dalil Al Qiradh dalam Al Qur’an dan Sunnah
6. Tidak ditemukannya dalil tidak menunjukkan ketidakadaannya
7. Atsar yang ada dalam hal ini dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak sampai pada derajat pasti (Qath’i) dengan semua kandungannya, padahal penulis (Ibnu Hazm) memastikan persetujuan Nabi dalam permasalahan ini.[9]

Demikian juga Syaikh Al Albani mengkritik pernyataan Ibnu Hazm diatas dengan menyatakan: “Ada beberapa bantahan (atas pernyataan beliau), yang terpenting bahwa asal dalam Muamalah adalah boleh kecuali ada nas (yang melarang) beda dengan ibadah, pada asalnya dalam ibadah dilarang kecuali ada nas, sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Al Qiradh dan Mudharabah jelas termasuk yang pertama. Juga ada nash dalam Al Qur’an yang membolehkan perdagangan dengan keridhoan dan ini jelas mencakup Al Qiraadh. Ini semua cukup sebagai dalil kebolehannya dan dikuatkan dengan ijma’ yang beliau akui sendiri.”[10]

Dalam kesempatan lain Ibnu Taimiyah menyatakan: “Sebagian orang menjelaskan beberapa permasalahan yang ada ijma’ padanya namun tidak memiliki dasar nas, seperti Al Mudharabah, hal itu tidak demikian. Mudharabah sudah masyhur dikalangan bangsa Arab jahiliyah apalagi pada bangsa Quraisy, karena umumnya perniagaan jadi pekerjaan mereka. Pemilik harta menyerahkan hartanya kepada pengelola (‘umaal). Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sendiri pernah berangkat membawa harta orang lain sebelum kenabian sebagaimana telah berangkat dalam perniagaan harta Khadijah. Juga kafilah dagang yang dipimpin Abu Sufyan kebanyakannya dengan sistem mudharabah dengan Abu Sufyan dan selainnya. Ketika datang islam Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam menyetujuinya dan para sahabatpun berangkat dalam perniagaan harta orang lain secara Mudharabah dan beliau shallallahu’alaihi wa sallam tidak melarangnya. Sunnah disini adalah perkataan, pebuatan dan persetujuan beliau, ketika beliau menyetujui maka mudharabah dibenarkan dengan sunnah.[11]

Juga hukum ini dikuatkan dengan adanya amalan sebagian sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam diantaranya yang diriwayatkan dalam Al-Muwattha’ [12] dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia menceritakan: Abdullah dan Ubaidillah bin Umar bin Al-Khattab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraaq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa Al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita. Beliau berkata: “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.” Kemudian beliau berkata: “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Beliau meminjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Iraaq ini, kemudian kalian jual di kota Al-Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.” Mereka berkata: “Kami suka itu.” Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khattab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Al-Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan. Ketika mereka membayarkan uang itu kepada Umar. Umar lantas bertanya: “Apakah setiap anggota pasukan diberi pinjaman oleh Abu Musa seperti yang diberikan kepada kalian berdua?” Mereka menjawab: “Tidak.” Beliau berkata: “Apakah karena kalian adalah anak-anak Amirul Mukminin sehingga ia memberi kalian pinjaman?” Kembalikan uang itu beserta keuntungannya.” Adapun Abdullah, hanya membungkam saja. Sementara Ubaidillah langsung angkat bicara: “Tidak sepantasnya engkau berbuat demikian wahai Amirul Mukminin! Kalau uang ini berkurang atau habis, pasti kami akan bertanggungjawab.” Umar tetap berkata: “Berikan uang itu semuanya.” Abdullah tetap diam, sementara Ubaidillah tetap membantah. Tiba-tiba salah seorang di antara penggawa Umar berkata: “Bagaimana bila engkau menjadikannya sebagai investasi modal wahai Umar?” Umar menjawab: “Ya. Aku jadikan itu sebagai investasi modal.” Umar segera mengambil modal beserta setengah keuntungannya, sementara Abdullah dan Ubaidillah mengambil setengah keuntungan sisanya.[13]

Kaum muslimin sudah terbiasa melakukan akad kerja sama semacam itu hingga jaman kiwari ini di berbagai masa dan tempat tanpa ada ulama yang menyalahkannya. Ini merupakan konsensus yang diyakini umat, karena cara ini sudah digunakan bangsa Quraisy secara turun temurun dari jaman jahiliyah hingga zaman Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, kemudian beliau mengetahui, melakukan dan tidak mengingkarinya.

Tentulah sangat bijak, bila pengembangan modal dan peningkatan nilainya merupakan salah satu tujuan yang disyariatkan. Sementara modal itu hanya bisa dikembangkan dengan dikelola dan diperniagakan. Sementara tidak setiap orang yang mempunyai harta mampu berniaga, juga tidak setiap yang berkeahlian dagang mempunyai modal. Maka masing-masing kelebihan itu dibutuhkan oleh pihak lain. Oleh sebab itu Mudharabah ini disyariatkan oleh Allah demi kepentingan kedua belah pihak.

Hikmah Disyariatkannya Al Mudharabah
Islam mensyariatkan akad kerja sama Mudharabah untuk memudahkan orang, karena sebagian mereka memiliki harta namun tidak mampu mengelolanya dan disana ada juga orang yang tidak memiliki harta namun memiliki kemampuan untuk mengelola dan mengembangkannya. Maka Syariat membolehkan kerja sama ini agar mereka bisa saling mengambil manfaat diantara mereka. Shohib Al Mal (investor) memanfaatkan keahlian Mudhorib (pengelola) dan Mudhorib (pengelola) memanfaatkan harta dan dengan demikian terwujudlah kerja sama harta dan amal. Allah Ta’ala tidak mensyariatkan satu akad kecuali untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan.[14]

Jenis Al Mudharabah
Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:
1. Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas). Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.

2. Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas). Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.[15] Jenis kedua ini diperselisihkan para ulama keabsahan syaratnya, namun yang rajih bahwa pembatasan tersebut berguna dan tidak sama sekali menyelisihi dalil syar’i, itu hanya sekedar ijtihad dan dilakukan dengan kesepakatan dan keridhoan kedua belah pihak sehingga wajib ditunaikan.[16]

Perbedaan antara keduanya terletak pada pembatasan penggunaan modal sesuai permintaan investor.


--------------------

5. Al Mugnhi op.cit 7/133
6. Maratib Al Ijma’ karya Ibnu Hazm, tanpa tahun dan cetakan, penerbit Dar Al Kutub Al Ilmiyah, Bairut. hal 91.
7. Majmu’ Fatawa 29/101
8. Maratib Al Ijma’ op.cit hal 91-92.
9. Naqdh Maratib Al Ijma’ karya Syeikh Islam yang dicetak sebagai foot note kitab Maratib Al Ijma hal 91-92.
10. Irwa’ Al Gholil Fi Takhrij Ahaadits Manar Al Sabil karya Syeikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, cetakan kedua tahun 1405 H. Al maktab Islami, Baerut. 5/294
11. Majmu’ Fatawa 19/195-196
12. Dalam kitab al-Qiraadh bab 1 halaman 687 dan dibawakan juga oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ fatawa 19/196
13. Dinilai Shohih Oleh Syeikh Al Albani dalam Irwa Al Gholil 5/290-291
14. Al Bunuk Al Islamiyah op.cit hal 123
15. Al Fiqh Al Muyassar op.cit hal 186.
16. Demikianlah yang dirojihkan penulis kitab Al Fiqh Al Muyassar hal 187.

Jumat, 25 Januari 2013


Perbedaan Antara Asuransi Ta’awun dan Konvensional.[14]

Dari karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer tentang asuransi ta’awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan yang konvensional. Di antaranya:

1. Asuransi ta’awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah. Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru’). Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad al-Mu’awwadhoh al-Ihtimaliyah (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis contrats aleatoirs).

2. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta’awun diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak bisa untuk kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena berisi keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.

3. Dalam asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta’awun, seluruh nasabah tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan dan pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para anggotanya.

4. Asuransi ta’awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.

5. Penanggung (al-Mu’ammin) dalam asuransi ta’awun adalah tertanggung (al-Mu’ammin Lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung (al-Mu’ammin) adalah pihak luar.

6. Premi yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta’awun digunakan untuk kebaikan mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut digunakan untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata karena tujuannya adalah berbisnis dengan usaha asuransi tersebut untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.

7. Asuransi ta’awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang. Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.

8. Dalam asuransi ta’awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta’awun ada pada asas berikut ini:
a. Pengelola perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat tanda keanggotaan (watsiqah), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim (ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.

b. Pengelola perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai mudhoorib (pengelola pengembangan modal dengan mudhorabah).

c. Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni milik nasabah (pembayar premi).

d. Pengelola perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab al-Mudhoorib dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji) pengelolaan yang menjadi hak mereka. [15]

Sedangkan hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.

1. Nasabah dalam perusahaan asuransi ta’awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak terhadap keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka. Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat, sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.

2. Perusahaan asuransi ta’awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan. Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam pengembangan hartanya.

Demikianlah beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan asuransi ta’awun ini. Wabillahittaufiq.

Referensi:

1. Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)
2. Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA
3. al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA
4. Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.
5. Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net)

[Sumber: www.ekonomisyariat.com]

--------------------------

Footnotes:

[14] kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2-3 dan al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291 serta al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256
[15] Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari Nadwah (Simposium) al-Barkah ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran Nadwah al-Barkah lil Iqtishad al-Islami hal. 212.

Pengertian Asuransi Ta’awun (at-Ta’mien at-Ta’awuni)

Para ulama kontemporer mendefinisikan at-Ta’mien at-Ta’awuni dengan beberapa definisi, di antaranya:

1. Pendapat pertama, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis) dan tujuannya hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan. [9]

2. Pendapat kedua, asuransi ta’awun adalah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti rugi ketika terjadi resiko bahaya yang sudah ditetapkan. [10]

3. Pendapat ketiga, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq (tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka mengambil dari shunduq tersebut bagian tertentu apabila tertimpa kerugian (bahaya) tertentu.

4. Pendapat keempat, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki bagian tertentu yang dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya. Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus dikeluarkan sebagai ganti rugi maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali. Apabila kurang maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk menutupi kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak mampuan tersebut. Anggota asuransi ta’awun ini tidak berusaha merealisasikan keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka. [11]

Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun adalah bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat membayarnya. Ini adalah akad tabarru’ yang bertujuan saling membantu dan tidak bertujuan perniagaan dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak terkandung riba, spekulasi terlarang, gharar dan perjudian.

Gambaran paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat shunduq lalu mereka menyerahkan sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah (bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki pengelola yang merencanakan rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan (bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta’awun (saling tolong menolong). [12]

Dari sini dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta’awun sebagai berikut:

1. Tujuan dari asuransi ta’awun adalah murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.

2. Akad asuransi ta’awun adalah akad tabarru’. Hal ini tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.

3. Dasar fikroh asuransi ta’awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka.

4. Pada umumnya asuransi ta’awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).

5. Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di shunduq (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. [13]

------------------------

Footnotes:

[9] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/38.
[10] Nidzom at-Ta’mien, Musthofa al-Zarqa’ hal. 42 dinukil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 289.
[11] Al-Ghoror wa Atsaruhu fi al-’Uquud, DR. al-Dhoriir, cetakan kedua dari Mathbu’aat Majmu’ah Dalah al-Barokah, hlm 638 dinukil dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )
[12] Lihat tentang hal ini dalam pembahasan at-Ta’mien at-Ta’awuni al-Murakkab dalam kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 291-311.
[13] Kelima karekteristik ini diambil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291

Pengertian Asuransi Secara Umum

Bahaya, kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana tertentu sejak dini.

Oleh karena itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Sistem ini sudah berkembang luas di negara Indonesia secara khusus dan dunia secara umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan syari’at islam.

Pengertian Asuransi Secara Umum.

Kata asuransi ini dalam bahasa inggris disebut Insurance dan dalam bahasa prancis disebut Assurance. Sedangkan dalam bahasa arab disebut at-Ta’mien. Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain, bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan membayar iuran. [1]

Demikian juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. [2]
Sedangkan sebagian ulama syari’at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam, diantaranya:

1. Pendapat pertama, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau ganti barang yang lain, kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan oleh nasabah kepada perusahaan. [3]

2. Pendapat kedua, asuransi adalah perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi). [4]

3. Pendapat ketiga, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad. Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya. [5]

Dari definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal berikut ini:

a. Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (al-Mu’ammin) dan tertanggung (al-Mu’ammin Lahu).
b. Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.
c. Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.
d. Penanggung memberikan ganti kerugi kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya. Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (al-Ta’mien al-Tijaari) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai’ah kibar Ulama (majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari Majlis Majma’ al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu’tamar al-Islami (OKI). [6]



Demikian juga diharamkan dalam keputusan al-Mu’tamar al-’Alami al-Awal lil Iqtishad al-Islami di Makkah tahun 1396H. [7]

Kemudian para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis asuransi syari’at yang didasarkan kepada akad tabarru’at [8] yang dinamakan at-Ta’mien at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli.

----------------------------

Footnotes:

[1] Kamus Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminto, cetakan ke-8 tahun 1984, Balai Pustaka, hal 63.
[2] Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.
[3] Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel Menyoal Asuransi Dalam Islam
[4] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/36.
[5] At-Ta’mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan hal 40, dinukil dari kitab Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah Wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA hal. 288.
[6] Lihat al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 255.
[7] Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi, 3/267.
[8] Akad Tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial, lihat Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Hukum Asuransi

Asuransi Tijari (yang merupakan usaha untuk mencari keuntungan) dengan semua jenisnya hukumnya haram, karena:

1. Perjanjian asuransi merupakan perjanjian penggantian harta yang mengandung ketidak pastian dan memuat bahaya yang sangat banyak.

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan kerikil dan jual beli gharar.” (HR. Muslim no. 1513)

Jual beli dengan kerikil, seperti seorang penjual mengatakan “Aku menjual kain yang terkena kerikil yang aku lemparkan.” Atau “Aku menjual tanah ini mulai sini sampai jarak kerikil yang aku lemparkan.” Atau semacamnya yang tidak ada kejelasan.

Sedang jual beli gharar yaitu jual beli yang mengandung ketidak jelasan, tipu-daya, dan tidak mampu menyerahkan barang, seperti menjual ikan di dalam kolam, menjual burung yang terbang di udara, dan semacamnya. (Lihat Syarh Muslim karya Imam Nawawi)

2. Asuransi termasuk jenis perjudian. Karena padanya terdapat bahaya kerugian di dalam pertukaran harta, kerugian dengan tanpa berbuat kejahatan atau penyebabnya, dan keuntungan dengan tanpa imbalan atau dengan imbalan yang tidak sepadan. Karena nasabah asuransi terkadang baru menyetor sekali angsuran, lalu terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi menderita kerugian sejumlah uang asuransi. Atau tidak terjadi kecelakaan, sehingga perusahaan asuransi mendapatkan keuntungan angsuran-angsuran asuransi dengan tanpa imbalan. Dengan demikian asuransi masuk di dalam larangan perjudian di dalam firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Maidah : 90)

3. Perjanjian asuransi mengandung riba. Karena keuntungan yang didapati oleh perusahaan adalah tanpa imbalan, sedangkan keuntungan nasabah merupakan tambahan dari harta pokoknya yang tidak ada imbalannya. Dan larangan riba sangat keras di dalam Islam. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ
لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Qs. Al-Baqarah : 278-279)

4. Asuransi merupakan perlombaan yang hukumnya haram, karena mengandung ketidak jelasan, bahaya kerugian, dan perjudian. Dan syari’at Islam tidak memperbolehkan perlombaan yang pemenangnya mengambil harta kecuali yang padanya terdapat pembelaan dan kemenangan terhadap Islam untuk meninggikan Islam dengan hujjah atau dengan senjata. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membatasi perlombaan yang pemenangnya mengambil upah dengan tiga macam:

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي خُفٍّ أَوْ فِي حَافِرٍ أَوْ نَصْلٍ
“Tidak boleh mengambil hadiah harta perlombaan kecuali pada onta, kuda, atau anak panah.” (HR. Abu Dawud, no. 2574; Tirmidzi, no. 1700)

Yaitu tidak boleh mengambil harta dengan perlombaan kecuali pada salah satu dari tiga perkara di atas. Karena ketiganya -dan yang semaknanya- termasuk persiapan peperangan dan kekuatan berjihad memerangi musuh. Dan memberikan hadiah padanya merupakan dorongan kepada jihad. (Lihat Tuhfatul Ahawadzi)

5. Perjanjian asuransi, di dalamnya mengandung pengambilan harta orang lain dengan tanpa imbalan, ini merupakan kebatilan. Allah ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (Qs. An-Nisa’ : 29)

6. Perjanjian asuransi mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Syari’at. Karena perusahaan asuransi tidak membuat kecelakaan dan tidak melakukan perkara yang menyebabkan kecelakaan, namun ia wajib membayar klaim. Hal itu karena perjanjian dengan nasabah untuk menjamin bahaya jika terjadi dengan imbalan setoran angsuran nasabah.

Berdasarkan keterangan ini, maka banyak sekali fatwa para ulama yang mengharamkan asuransi tijari dengan segala jenisnya. Dari penjelasan ini nampak bahwa asuransi yang banyak beredar, yang dilakukan sebagai usaha untuk meraih keuntungan termasuk perkara yang dilarang di dalam Syari’at. Adapun asuransi yang dibolehkan adalah At-Ta’miin at Ta’aawuniy (asuransi gotong royong) sebagaimana di atas. Wallahu a’lam.

[Makalah ini diringkas dari kitab Mausuu'ah Al-Qadhaayaa Al-Fiqhiyyah Al-Mu'aashirah wal Iqtishaad Al-Islami, karya Syaikh Prof. Dr. Ali Ahmad As-Saaluus, ustadz Fiqh dan Ushuul di kuliyah Syari'at Univ. Qathar, hlm 363-395, penerbit: Dar Ats-Tsaqafah Qathar; dan beberapa tambahan dari rujukan lain]

Jenis - Jenis Asuransi

Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi ada dua jenis:

1) At-Ta’miin at-Tijaariy

Asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti. Angsuran ini otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah -atau apa yang disepakati. Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan, dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun. Dan ini merupakan keuntungannya. Inilah asuransi yang dibacarakan di sini. Dan ini terlarang karena bersifat spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

2) At-Ta’miin at-Ta’aawuniy

Atau juga disebut at-Ta’miin at-Tabaaduliy atau at-Ta’miin al-Islamiy. Yaitu asuransi gotong-royong atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanyalah bentuk tolong menolong di dalam menanggung kesusahan. Contohnya: sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang, dengan uang ini mereka membantu orang yang terkena musibah. Perusahaan asuransi islam ini, tidak otomatis memiliki uang angsuran dari nasabah. Demikian juga uang yang dibayarkan ketika terjadi musibah bukan milik perusahaan, namun milik bersama. Perusahaan ini hanyalah menyimpan, mengembangkan, dan memberikan bantuan.

Selain itu ada jenis asuransi yang lain, yaitu:

3) At-Ta’miin al-Ijtima’iy (jaminan keamanan sosial)

Hal ini juga tidak mencari keuntungan, dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir musibah tertentu. Tetapi ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara-negara terhadap para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun. Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dengan prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, uang tersebut diberikannya dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya. Bahkan jenis ini sebenarnya tidaklah termasuk asuransi. Hal ini tidak mengapa, asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.

Macam-Macam Asuransi Tijari.

At-Ta’miin at-Tijaariy, asuransi yang bertujuan mencari keuntungan sangat banyak macamnya, antara lain:

1) Asuransi Kecelakaan

Asuransi jenis ini dilakukan pada harta-harta yang dimiliki, seperti asuransi pencurian, asuransi kebakaran, dan semacamnya. Juga dilakukan pada pertanggungan jawab nasabah, seperti asuransi kecelakaan kendaraan, asuransi kecelakaan kerja, dan semacamnya.

2) Asuransi Pribadi

Yaitu asuransi dari bahaya-bahaya yang berhubungan dengan manusia itu sendiri, di sisi kehidupannya, kesehatannya, atau keselamatannya. Hal ini meliputi asuransi jiwa dan asuransi dari musibah-musibah yang menimpa badan.

3) Asuransi Jiwa

Yaitu perjanjian yang mengharuskan perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada nasabah atau kepada orang ke tiga, sebagai ganti angsuran-angsuran yang diberikan, ketika matinya nasabah, atau tetap hidupnya nasabah sampai umur tertentu. Hal ini ada beberapa macam:

Asuransi untuk Keadaan Kematian

Yaitu diberikan sejumlah uang pada saat kematian nasabah. Ini ada 3 macam:

a) Asuransi Selama Hidup

Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan pada saat kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Jika asuransi untuk jangka tertentu, seperti 20 tahun misalnya, dan nasabah itu mati sebelum lewat 20 tahun, maka angsurannya gugur, dan orang yang diasuransikan berhak mendapatkan jumlah uang asuransi secara penuh. Ini berarti kerugian bagi perusahaan. Dan jika nasabah itu masih hidup lewat 20 tahun, maka angsurannya berhenti, tetapi uang asuransi tidaklah diberikan kepada orang yang diansuransikan kecuali setelah kematian nasabah.

b) Asuransi Selama Waktu Tertentu

Yaitu nasabah membayar angsuran asuransi, dan perusahaan akan membayar sejumlah uang asuransi untuk orang yang diansuransikan jika nasabah mati di dalam jarak waktu asuransi. Jika nasabah masih hidup melewati jarak waktu asuransi, maka ansuran yang telah dia bayar hilang, dan perusahaan mengambil uang tersebut dengan tanpa imbalan apa-apa. Asuransi jenis ini sangat jelas unsur perjudiannya.

c) Asuransi Selama Hidupnya Orang yang Diasuransikan

Yaitu perusahaan asuransi memberikan sejumlah uang kepada orang yang diasuransikan, jika dia tetap hidup setelah kematian orang yang membayar asuransi (nasabah). Tetapi jika orang yang diansuransikan mati sebelum orang yang membayar asuransi (nasabah), maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.

Asuransi untuk Keadaan Tetap Hidup

Yaitu tetap hidupnya nasabah, ini kebalikan dari bentuk 1. a. Yaitu nasabah asuransi membayar sejumlah uang tertentu kepada perusahaan asuransi, dan perusahaan juga akan membayar sejumlah uang tertentu juga -yang lebih banyak- pada waktu yang ditentukan, jika nasabah itu tetap hidup sampai waktu tersebut. Tetapi jika nasabah mati sebelum waktu yang ditetapkan, maka asuransi berhenti, dan harta yang telah disetorkan oleh nasabah itu hilang. Dan ahli warisnya tidak dapat memanfaatkannya. Asuransi jenis ini juga sangat jelas unsur perjudiannya.

Asuransi Kombinasi

Yaitu penggabungan dua jenis asuransi di atas. Perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah mati pada selang waktu tertentu, atau membayarkan kepada nasabah jika dia masih hidup setelah selesainya waktu asuransi. Oleh karena itu angsuran angsuransi jenis ini lebih besar dari dua jenis sebelumnya.

Asuransi Dari Musibah-Musibah yang Menimpa Badan

Yaitu perusahaan asuransi menjamin pembayaran sejumlah uang asuransi kepada orang yang diasuransikan, jika nasabah tertimpa musibah yang berkaitan dengan badannya, selama masa asuransi. Atau diberikan kepada orang tertentu, jika nasabah yang mengikuti asuransi itu mati. Asuransi kesehatan termasuk jenis ini, dan terkadang asuransi kesehatan mencakup seluruh jenis penyakit, atau penyakit tubuh yang tertentu, atau tindakan operasi penyakit, atau sebagian penyakit. Dan dokumen transaksi asuransi menentukan jenis bahaya yang diasuransikan dan itu yang mendapatkan jaminan asuransi dari perusahaan.

Senin, 21 Januari 2013


Karakteristik Bank Syariah

Lembaga keuangan syari’at memiliki karekteristik yang membedakannya dari bank-bank ribawi, di antaranya adalah :

1. Lembaga keuangan syariat harus bersih dari semua bentuk riba dan mu’amalah yang dilarangan syari’at. Ini menjadi jorgan dan syiar utamanya. Tanpa ini satu lembaga keuangan tidak boleh dinamakan lembaga keuangan syari’at. DR. Ghorib al-Gamal menyatakan: “Karekteristik bersih dari riba dalam muamalat perbankan syari’at adalah karekteristik utamanya dan menjadikan keberadaannya seiring dengan tatanan yang benar untuk masyarakat Islami. (Lembaga keuangan syari’at) harus mewarnai seluruh aktifitasnya dengan ruh yang kokoh dan motivasi akidah yang menjadikan para praktisinya selalu merasa bahwa aktifitas yang mereka geluti tidak sekdar aktifitas bertujuan merealisasikan keuntungan semata, namun perlu ditambahkan bahwa itu adalah salah satu cara berjihad dalam mengemban beban risalah dan persiapan menyelamatkan umat dari praktek-praktek yang menyelisihi norma dasar Islam. Di atas itu semua para praktisi hendaknya merasa bahwa aktifitasnya tersebut adalah ibadah dan ketakwaan yang akan mendapatkan pahala dari Allah bersama balasan materi duniawi yang didapatkan.” (Lihat Kitab Al-Mashorif Wa Buyut at-Tamwiel al-Islamiyah, DR. Gharib al-Jamal hal 47)

2. Mengarahkan segala kemampuan pada pertambahan (at-Tanmiyah) dengan jalan its-titsmar (pengembangan modal) tidak dengan jalan hutang (al-Qardh) yang memberi keuntungan. Lembaga keuangan syari’at harus dapat mengelola hartanya dengan salah satu dari dua hal berikut yang telah diakui syari’at:

a. Investasi Pengembangan modal langsung (al-Its-titsmar al-Mubaasyir) dalam pengertian Bank melakukan sendiri pengelolaan harta perniagaan dalam proyek-proyek riil yang menguntungkan.

b. Investasi modal dengan musyarakah dalam pengertian Bank menanam saham dalam modal sector riil yang menjadikan bank syari’at tersebut sebagai syariek (sekutu) dalam kepemilikan proyek tersebut dan berperan dalam administrasi, menegemen dan pengawasannya serta menjadi syariek juga dalam semua yang dihasilkan proyek tersebut baik berupa keuntungan atau kerugian dalam prosentase yang telah disepakati diantara para syariek.
Karena bank syari’at dibangun di atas asas dan prinsip Islam, maka seluruh aktifitas mereka tunduk kepada standar halal dan haram yang telah ditentukan syari’at Islam. Hal ini menuntut lembaga keuangan berbuat beberapa hal berikut:

a. Mengarahkan pengembangan modalnya (investment) dan memusatkannya pada lingkaran produk barang dan jasa yang dapat memenuhi kebutuhan umum kaum muslimin.
b. Menjaga jangan sampai produknya terjerumus dalam lingkaran haram.
c. Menjaga setiap tahapan-tahapan produknya tetap berada dalam lingkaran halal.
d. Menjaga setiap sebab produknya (sistem operasi dan sejenisnya) bersesuaian dalam lingkaran halal.
e. Memutuskan dasar kebutuhan masyarakat dan maslahat umum sebelum melihat kepada profit yang akan didapat individunya.
[Lihat Kitab Mi'at Su'al wa Mi'at Jawaab Haula al-Bunuk al-Islamiyah hal. 45-46]

3. Mengikat pengembangan ekonomi dengan pertumbuhan sosial. Lembaga keuangan syari’at tidak hanya sekedar mengikat pengembangan ekonomi dan pertumbuhan social semata, namun harus menganggap pertumbuhan sosial masyarakat sebagai asas yang tidaklah pengembangan ekonomi memberikan hasilnya tanpa memperhatikan hal ini. Dengan demikian bank syari’at harus menutupi dua sisi ini dan komitmen terhadap perbaikan masyarakat dan keadilannya. Tidak mengarah seperti bank ribawi yang mengarah kepada proyek-proyek yang memiliki prospek dan menjanjikan keuntungan yang lebih banyak tanpa memperhatikan perkara pertumbuhan sosial kemasyarakatan, karena hal itu adalah kekurangan yang memiliki akibat bahaya dalam masyarakat.

4. Mengumpulkan harta yang menganggur dan menyerahkannya kepada aktivitas its-titsmaar dan pengelolaan dengan target pembiayaan (tamwiel) proyek-proyek perdagangan, industri dan pertanian, karena kaum muslimin yang tidak ingin menyimpan hartanya di bank-bank ribawi berharap adanya bank syari’at untuk menyimpan harta mereka disana.

5. Memudahkan sarana pembayaran dan memperlancar gerakan pertukaran perdagangan langsung (Harakah at-Tabaadul at-Tijaari al-Mubasyir) sedunia Islam dan bekerja sama dalam bidang tersebut dengan seluruh lembaga keuangan syariat dunia agar dapat menunaikan tugasnya dengan sesempurna mungkin.

6. Menghidupkan tatanan zakat dengan membuat lembaga zakat dalam bank sendiri yang mengumpulkan hasil zakat bank tersebut. Lalu menegemen lembaga keuangan sendiri yang mengelola lembaga zakat tersebut. Karena lembaga keuangan syari’at tunduk kepada pengelolaan harta untuk muamalat Islami dan hak-hak wajib pada harta-harta tersebut.

7. Membangun baitul mal kaum muslimin dan mendirikan lembaga untuk itu yang dikelola langsung manajemennya oleh lembaga keuangan tersebut.

8. Menanamkan kaedah adil dan kesamaan dalam keberuntungan dan kerugian dan menjauhkan unsur ihtikaar (penimbunan barang agar menaikkan harga) dan meratakan kemaslahatan pada sebanyak mungkin jumlah kaum muslimin setelah sebelumnya kemaslahatan tersebut hanya milik pemilik harta yang besar yang tidak peduli dari jalan mana mendapatkannya

Demikianlah beberapa karekteristik lembaga keuangan syari’at yang diharapkan menjadi solusi pengganti bank-bank ribawi. Semoga harapan ini direalisasikan dalam bentuk nyata. Wabillahi at-Taufiq.

[Makalah ini diadaptasi seluruhnya dari kitab al-Bunuk al-Islamiyah Baina an-Nazhoriyah wa at-Tathbiq, Prof.DR. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thoyaar, cetakan kedua tahun 1414 H, Dar al-Wathan, Riyadh, KSA hal 91-95]

Jumat, 18 Januari 2013


Transaksi Peminjaman

Pendahuluan
Sebenarnya secara realistis transaksi peminjaman tidaklah termasuk usaha pengembangan modal. Akan tetapi hu-bungan bisnis di bawah naungan ajaran syariat tidak hanya didasari oleh pertimbangan berbagai kepentingan semata, tetapi juga diselimuti oleh cahaya kasih sayang dan kesantunan.

Terkadang sebagian bisnisman terjerumus dalam krisis mendadak, sehingga ia terpaksa meminta rekan-rekan bisnisnya untuk menutupi hutang-hutangnya, menolongnya menghadapi kesulitan dengan memberikan pinjaman lunak yang diserahkan langsung kepadanya.

Di samping itu, sesungguhnya umat manusia amat mem-butuhkan ditegaskannya bahwa transaksi peminjaman itu bukan-lah usaha pengembangan modal. Bahwa segala syarat bunga yang ditetapkan, baik secara pribadi atau melalui bank, semua itu adalah riba yang diharamkan oleh al-Qur'an yang diturunkan dengan penjelasan tentang keharamannya. Bahkan al-Qur'an mengancam orang yang memakannya dengan peperangan kepada Allah dan RasulNya.

Definisi Qardh / Peminjaman

Qardh secara bahasa artinya adalah memotong. Dikatakan misalnya, "Saya melakukan Qardh terhadap sesuatu dengan meng-gunakan gunting." Qardh adalah sesuatu yang engkau berikan kepada seseorang untuk suatu saat engkau minta kembali. Seolah-olah engkau memotongnya dari harta milikmu. Pinjaman itu sendiri terkadang berupa harta, dan terkadang berupa kehor-matan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar p bahwa beliau berkata, "Pinjamkan dari kehormatan dirimu untuk saat kamu membutuh-kannya", artinya jangan engkau menuntut hakmu darinya, dan jangan engkau hukum orang yang melakukannya terhadapmu, sehingga kamu datang di Hari Kiamat dengan pahala sempurna."

Secara terminologis arti peminjaman adalah: Menyerahkan harta kepada orang yang menggunakannya untuk dikembalikan gantinya suatu saat.

Disyariatkannya Peminjaman
Telah terbukti disyariatkannya peminjaman ini berdasarkan Kitabullah, Sunnah Rasul dan Ijma' para ulama.

Adapun dari Kitabullah, adalah sebagai berikut:
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." (Al-Baqarah: 245).

Sementara dari Sunnah Rasulullah:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahihnya dari Abu Rafi' bahwa Nabi pernah meminjam seekor unta kepada seorang lelaki. Aku datang menemui beliau membawa seekor unta dari sedekah. Beliau menyuruh Abu Rafi' untuk me-ngembalikan unta milik lelaki tersebut. Abu Rafi' kembali kepada beliau dan berkata, "Wahai Rasulullah! Yang kudapatkan hanya-lah sesekor unta ruba'i terbaik?" Beliau bersabda,
"Berikan saja kepadanya. Sesungguhnya orang yang terbaik adalah yang paling baik dalam mengembalikan hutang."
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam juga bersabda:
"Setiap muslim yang memberikan pinjaman kepada sesamanya dua kali, maka dia itu seperti orang yang bersedekah satu kali."

Sementara tentang Ijma', para ulama kaum muslimin telah berijma' tentang disyariatkannya peminjaman.

Mempertegas Peminjaman dengan Tulisan dan Saksi
Mayoritas ulama berpendapat bahwa penegasan hutang dengan tulisan dan saksi adalah disunnahkan, berlainan dengan pendapat Ibnu Hazm dan sebagian Tabi'ien yang berpendapat bahwa itu wajib dalam hutang yang ditentukan masa pemba-yarannya.
Allah berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." .

Imam Syafi'i menyatakan, "Ketika Allah memerintahkan gadaian bila tidak mendapatkan penulis, kemudian membolehkan mereka meninggalkan gadaian itu, Allah berfirman:
[i["Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hu-tangnya)." .

Itu menunjukkan bahwa perintah di situ hanya berupa an-juran, bukan perintah wajib yang di mana orang yang mening-galkannya berdosa."

Apakah pemberian piutang itu lebih baik dari sedekah?
Kesimpulan dari persoalan ini adalah bahwa yang paling baik di antara keduanya adalah yang sampai ke tangan orang yang membutuhkan.

Sedekah kepada orang yang membutuhkan lebih baik dari pemberian pinjaman kepada orang yang tidak membutuhkan. Pinjaman untuk orang yang membutuhkan lebih baik daripada sedekah terhadap orang yang tidak membutuhkan.

Kalau keduanya sama, yakni bahwa masing-masing sam-pai kepada orang yang membutuhkan atau kepada orang yang tidak membutuhkan, maka sedekah itu lebih baik. Karena sedekah itu tidak ada kompensasinya. Orang yang memberi sedekah mengeluarkannya hanya karena Allah. Lain halnya dengan pin-jaman, yang pemiliknya selalu menunggu pinjamannya itu dikem-balikan.

Dengan demikian dapat direalisasikan kompromisasi antara berbagai nash atau dalil yang secara zhahir tampak bertentangan.

Asal daripada pemberian pinjaman bagi orang yang me-minjamkannya hukumnya adalah disunnahkan karena berfungsi menghilangkan kesulitan dan menolong orang memenuhi kebutuhan. Nabi a bersabda:
"Barangsiapa menyelamatkan seorang muslim dari salah satu kesulitan dunia, pasti Allah akan menolongnya melepaskan diri dari salah satu kesulitan di Hari Kiamat."

Terkadang muncul kondisi-kondisi tertentu yang menyebab-kan hukumnya berubah menjadi wajib, yakni apabila orang yang meminjam dalam kondisi terdesak, sementara pihak yang memin-jamkan mendapatkan kesempatan untuk mengeluarkannya dari kondisi darurat itu. Bisa juga malah beralih menjadi makruh atau haram, kalau menurut berat persangkaannya bahwa pinjaman itu akan menolongnya melakukan perbuatan makruh atau haram.

Sementara asal hukum pinjaman bagi orang yang meminjam adalah dibolehkan. Yakni bagi orang yang merasa mampu untuk membayarnya. Namun terkadang muncul kondisi-kondisi terten-tu yang menyebabkannya berubah menjadi wajib, misalnya ketika ia dalam kondisi terdesak, dan meminjam adalah cara untuk da-pat menolongnya dari kondisi tersebut. Namun bisa juga berubah menjadi makruh atau haram, bagi orang yang tidak dalam kondisi terdesak dan dia melihat dirinya tidak akan mampu membayar hutang itu, atau memang meminjam dengan tujuan untuk tidak membayarnya.

Menunaikan Hutang
Pinjaman harus dikembalikan dengan jumlah yang sama. tidak perlu memperhatikan naik turunnya harga/tukar. Kalau tidak ada lagi yang sama karena sudah habis di pasaran, harus dibayar dengan harga pada saat habisnya sesuatu tersebut di pasaran. Karena hari itulah yang menentukan harga tersebut secara hukum asal.

Orang yang meminjam boleh saja mengembalikan lebih baik dari yang dipinjamnya kalau bukan termasuk di antara syarat peminjaman. Bahkan itu termasuk cara pembayaran hutang yang baik.

Nabi sendiri telah mengembalikan hutang unta bakr dengan unta ruba'ie. Beliau bersabda, "Manusia yang terbaik adalah yang paling baik dalam membayar hutang."

Pada dasarnya hutang itu harus dikembalikan di negeri tem-pat berhutang. Orang yang berhutang wajib menunaikan hutangnya di mana ia menerima hutang tersebut. Karena tempat itulah yang harus dijadikan lokasi serah terima. Kalau orang yang berhutang mengembalikannya di negeri lain, yang menghutangi tetap harus menerimanya, selama negeri itu aman dan membawanya tidak memerlukan biaya, atau kalaupun ada biayanya ditanggung oleh orang yang berhutang. Kalau kondisinya sebaliknya, ia tidak wajib menerima pengembalian hutang tersebut.

Kalau orang yang menghutangi meminta hutang itu dikem-balikan di negeri lain, orang yang berhutang juga tidak wajib me-menuhi permintaan itu. Kecuali kalau membawanya tidak memer-lukan biaya, dan nilainya di negeri mereka tidak lebih rendah dari pada di negeri tersebut. Kalau harganya berbeda, ia hanya wajib membayar dengan harga di negerinya sendiri, karena itulah asal lokasi serah terima yang diwajibkan.

Batas Waktu Peminjaman
Mayoritas ulama berpendapat bahwa pembatasan waktu pe-minjaman adalah batil. Tidak diharuskan membatasi waktu pe-minjaman meskipun itu disyaratkan pada waktu perjanjian. Orang yang menghutangi bebas meminta kembali pinjamannya kapan saja ia menghendaki.

Sementara kalangan Malikiyah dan Zhahiriyah menyatakan bahwa pembatasan waktu pinjaman itu sah. Kalau disyaratkan adanya pembatasan waktu dalam akad, orang yang meng-hutangi tidak berhak meminta kembali pinjamannya sebelum batas waktu, berdasarkan sabda Nabi a:
"Kaum mukminin terikat dengan syarat-syarat yang disepakati di antara mereka."

Ini juga merupakan pendapat Ibnu Taimiyah dan murid-nya Ibnul Qayyim al-Jauziyah. Pendapat itu diikuti oleh Imam asy-Syaukani.

Syarat Tambahan (bunga) dalam Pinjaman
Para ulama kaum muslimin telah berijma' tentang diharam-kannya mengambil bunga sebagai uang pengganti pinjaman, baik bunga itu dalam bentuk tambahan jumlah atau kriteria. Mereka bersepakat bahwa itu adalah riba yang diharamkan.

Ibnu Abdil Barr menyatakan, "Setiap tambahan atau bunga dalam pinjaman atau fasilitas yang diambil oleh pihak yang me-minjamkan, maka itu adalah riba, meskipun hanya sekepal makanan ternak. Hukumnya tetap haram, kalau menjadi syarat perjan-jian."

Sementara Ibnul Mundzir menyatakan, "Para ulama telah bersepakat bahwa orang yang menghutangi bila memberi syarat kepada yang berhutang untuk memberi bunga atau hadiah, maka bunga yang diambilnya adalah riba."

Bahkan banyak ulama yang berpendapat dilarangnya hadiah yang diberikan oleh orang yang berhutang kepada orang yang menghutanginya sebelum orang itu membayar hutangnya, untuk menepis kemungkinan terjadinya riba. Karena bisa jadi yang diinginkan oleh penghutang adalah agar hutangnya ditangguhkan dengan imbalan hadiah tersebut. Kecuali kalau mereka berdua sudah terbiasa saling memberikan hadiah sebelumnya.

Tidak diragukan lagi bahwa adanya niat semacam itu dari salah satu pihak untuk memberi atau menerima, bisa dilampirkan dengan hal-hal yang diharamkan. Namun kalau tidak ada niat demikian, persoalannya masih merupakan masalah ijtihad saja. Semua itu telah ditegaskan oleh Ibnul Qayyim, "..yakni untuk menepis kemungkinan terjadinya pengambilan bunga dalam pin-jaman yang konsekuensinya sebenarnya harus dibayar dengan yang senilai."

Bolehkah Melakukan Jual Beli Plus Peminjaman?
Mayoritas ulama menganggap perbuatan itu tidak boleh. Tidak boleh memberikan syarat dalam pinjaman agar pihak yang berhutang menjual sesuatu miliknya, membeli, menyewakan atau menyewa dari orang yang menghutanginya. Dasarnya adalah sabda Nabi:
"Tidak dihalalkan melakukan peminjaman plus jual beli."

Yakni agar transaksi semacam itu tidak dimanfaatkan untuk mengambil bunga yang diharamkan.

Bagaimana Hukum Mengambil Keuntungan Ju'alah dari Pinjaman dengan Kehormatan Seseorang?
Kalau seseorang berkata misalnya, "Tolong carikan aku pin-jaman. Nanti aku memberimu sepuluh dirham setiap seratus dir-ham yang kupinjam." Sejauh mana cara seperti ini disyariatkan?

Cara ini dibolehkan oleh kalangan Hambaliyah, kalau ju'alah yang diambil itu berdasarkan pinjaman bukan berdasarkan penja-minan. Ibnu Qudamah menyatakan, "Kalau ada orang berkata, 'Carikan pinjaman untukku dari si Fulan sebanyak seratus dir-ham. Nanti aku memberimu sepuluh dirham.' Hukumnya boleh. Namun bila seseorang berkata, 'Kamu jadi penjamin saya, nanti saya memberimu seribu,' hukumnya tidak boleh. Karena ucapan pertama, 'Carikan pinjaman untukku dari si Fulan sebanyak sera-tus dirham, nanti aku memberimu sepuluh dirham,' adalah tran-saksi ju'alah terhadap perbuatan mubah yang disyariatkan, maka hukumnya boleh. Sama dengan ucapan, 'Bangunkan tembok untukku, engkau kuberi sepuluh dirham.' Adapun dengan sistem penjaminan, seorang penjamin terpaksa harus berhutang. Kalau dibayar nanti, orang yang mendapatkan penjamin itu harus mem-bayar sama. Maka hukumnya adalah pinjaman. Kalau si penjamin mengambil keuntungan, maka setiap pinjaman yang mengambil keuntungan adalah riba."

Para ulama berbeda pendapat tentang persoalan ini. Dika-langan Malikiyah ada yang berpendapat haram mutlak dan ada yang menyatakan makruh mutlak, atau perlu dirinci antara orang yang memiliki kehormatan dan ia membutuhkan biaya, harus bersusah payah bahkan harus melakukan perjalanan, dengan orang yang tidak perlu melakukan itu. Untuk yang pertama dibo-lehkan, namun untuk yang kedua tidak dibolehkan.

Perjanjian Damai

Pendahuluan
Dalam hubungan bisnis kadang terjadi polemik yang dapat memperkeruh kejernihan hubungan bisnis tersebut, terkadang bisa mengguncangnya. Banyak usahawan muslim yang keberatan untuk mengadukan persoalan kepada pengadilan dengan hukum positif, terutama di masyarakat barat, karena mereka berusaha menghindari meminta keputusan hukum kepada thaghut. Oleh sebab itu mereka lebih memiliki berdamai yang dengan cara itu polemik bisa dihilangkan dan urusannya kembali pulih seperti semula.

Bahkan kembali kepada cara damai ini termasuk yang dianjurkan hingga dalam masyarakat Islam sekalipun yang para anggota masyarakatnya biasa meminta keputusan hukum kepada syariat Islam. Karena perdamaian itu lebih bisa melanggengkan keharmonisan dan lebih bisa mengutuhkan kasih sayang karena keputusan itu. Oleh sebab itu Umar y pernah menyatakan, "Kembalikan orang-orang yang bermusuhan hingga mereka saling berdamai. Karena keputusan hakim itu sering menimbulkan ke-dengkian."

Bagaimana hukum-hukum syariat soal perdamaian? Apa contoh rambu-rambunya yang paling mendasar? Itulah yang akan kami jelaskan pada baris-baris berikut:

Definisi Shulh atau Perdamaian
Secara bahasa, artinya adalah lawan dari kerusakan. Yakni menghilangkan pertikaian dan saling berdamai setelah bermu-suhan.

Dalam terminologi ilmu fiqih artinya: Perjanjian untuk menghilangkan polemik antar sesama lawan sebagai sarana men-capai kesepakatan antara orang-orang yang berselisih.

Perdamaian selain berfungsi menghilangkan polemik yang telah terjadi, ia juga bisa menghindarkan polemik sebelum terjadi. Oleh sebab itu kalangan Malikiyah mendefinisikannya sebagai berikut: Berpindahnya seseorang dari hak atau klaim dengan kompensasi untuk menghindari pertikaian atau karena khawatir terjadi pertikaian.

Perbedaan Antara Perdamaian dengan Tahkim
Tahkim menurut para Ahli Fiqih adalah mengangkat hakim untuk menyelesaikan permasalahan antara dua orang yang ber-sengketa. Pengangkatan ini terkadang berasal dari pihak qadhi, dan terkadang berasal dari pihak-pihak yang bersengketa. Antara perdamaian dan keputusan pengadilan terdapat perbedaan dari dua sisi:
1. Keputusan pengadilan itu berasal dari hukum pengadilan sementara perdamaian itu berasal dari hukum suka sama suka.
2. Perdamaian mengandung sikap mengalah salah pihak atau kedua-duanya dari hak mereka. Sementara keputusan penga-dilan tidaklah demikian.

Disyariatkannya Perdamaian
Disyariatkannya perdamaian telah ditegaskan dalam Kita-bullah, Sunnah Rasul dan Ijma' kaum muslimin.

Dari Kitabullah
Allah berfirman:
"Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma'ruf, atau mengadakan perda-maian diantara manusia." (An-Nisa': 114).

Hal ini bersifat umum meliputi darah, harta dan kehor-matan. Dalam segala hal bisa saja terjadi saling mengklaim dan perselisihan di antara sesama kaum muslimin.

Allah berfirman:
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya menga-dakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir." (An-Nisa': 128).

Dari Sunnah Rasul
Rasulullah a bersabda:
"Perdamaian itu dibolehkan antar sesama kaum muslimin."

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dalam Shahih mereka, dari Abdullah bin Ka’ab bin Malik, bahwa ketika Ka’ab berselisih dengan Ibnu Abi Hadrad tentang piutangnya terhadap Abi Hadrad. Nabi a akhirnya mendamaikan mereka berdua dengan menguranginya jumlah piutang Ka’ab menjadi setengah dan menyuruh Hadrad membayar setengah hutangnya.

Ijma’ Kaum Muslimin
Para ulama Ahli Fiqih telah bersepakat tentang disyariat-kannya perdamaian itu secara umum, meskipun ada perbedaan pendapat dalam sebagian rinciannya.

Asal perdamaian dari substansinya adalah disunnahkan. Terkadang muncul kondisi yang menyebabkan hukumnya menjadi wajib, yakni apabila ada kemaslahatan yang bergantung padanya. Namun juga bisa berubah menjadi haram bila menyebabkan terja-dinya perbuatan haram yang harus dicegah. Atau berubah menjadi makruh bila menyebabkan terjadinya kerusakan yang kemungkinan bisa terjadi. Dan bisa juga menjadi mubah, bila dua kemungkinan itu sama-sama bisa terjadi.

Keutamaan Perdamaian
Keutamaan perdamaian merupakan hal yang sudah dike-tahui secara luas dalam ajaran kaum muslimin. Dengan perda-maian, berbagai polemik bisa diselesaikan dan berbagai permu-suhan bisa dihilangkan, bahkan dengan perdamaian itu cinta kasih bisa tersebar di kalangan kaum muslimin. Rasulullah a bersabda:
"Maukah engkau kuberitahukan sesuatu yang lebih utama dari-pada puasa, sedekah dan shalat?" Kami (para Sahabat) menjawab, "Tentu mau." Beliau bersabda, "Mendamaikan orang yang bermu-suhan. Karena rusaknya hubungan sesama muslim adalah haliqah (merusak agama)."

Umar berkata, "Kembalikan orang-orang yang bermusuhan hingga mereka saling berdamai. Karena keputusan hakim itu sering menimbulkan kedengkian."

Perdamaian bukan merupakan perjanjian terpisah, namun merupakan cabang dari perjanjian lain. Sehingga bisa diberlakukan hukum-hukum yang berkaitan dengan berbagai perjanjian lain tergantung isi perdamaian tersebut.

Al-Firaqi menyatakan, "Ketahuilah, bahwa perdamaian dalam soal harta itu berkisar antara lima hal:
1. Jual beli, bila merupakan pertukaran antar materi.
2. Money Changer, bila dilakukan antara satu jenis uang yang berbeda.
3. Sewa menyewa, kalau merupakan penyewaan fasilitas.
4. Menghilangkan permusuhan, bila belum bisa ditentukan keputusannya.
5. Kebaikan. Yakni yang diberikan oleh pihak yang meminta perdamaian, namun tidak diberikan oleh pihak yang bersalah. Apabila salah satu dari sebab ini terjadi, maka segera dicermati syarat-syarat persoalan tersebut.

Tidak Ada Perdamaian Dalam Hukum-hukum Allah
Hukum ada dua: Hukum Allah dan hukum sesama hamba. Tidak ada jalan bagi perdamaian dalam hukum-hukum Allah q, seperti hukum-hukum terhadap tindakan kriminalitas, kifarat dan zakat. Perdamaian itu hanya berlaku pada persoalan antara ham-ba dengan Rabbnya. Yakni dengan cara menegakkannya, bukan meninggalkannya.

Dengan dasar ini, tidak sah perdamaian dalam soal hukuman zina, hukuman mencuri dan hukuman meminum minuman keras, bila persoalan itu sudah sampai kepada penguasa. Oleh sebab itu Allah melaknat orang yang meminta dan memberi dispensasi hukum. Adapun hukum-hukum sesama manusia, itulah yang da-pat menerima perdamaian.

Syarat-syarat Perdamaian yang Berkaitan dengan Hak-hak Sesama Manusia
Untuk objek perdamaian yang berkaitan dengan hak sesama manusia, disyaratkan beberapa hal berikut:
  • Harus merupakan hak dari orang yang meminta bedamai, jelas adanya pada saat berdamai. Tidak boleh misalnya seorang wanita menuntut perdamaian dengan suami yang menceraikan-nya atas anak yang ada di tangannya (suami), dia (wanita itu) mengklaim bahwa anak itu adalah anak mantan suaminya dari dirinya. Karena nasab adalah hak si anak, bukan hak diri wanita tersebut.
  • Harus merupakan hal atau sesuatu yang bisa diberikan kompensasi. Tidak boleh seorang lelaki meminta seorang wanita berdamai agar mengakui dirinya sebagai suami. Atau meminta berdamai orang merdeka agar mengaku sebagai budaknya. Kare-na mengeluarkan harta sebagai kompensasi untuk tujuan tersebut tidak dibolehkan.
  • Harus diketahui. Tidak boleh berdamai dengan kompen-sasi harta yang tidak diketahui jumlahnya. Namun syarat yang satu ini masih diperdebatkan oleh ulama fiqih.

Untuk Kompensasi atau Ganti Rugi Disyaratkan Sebagai Berikut:
  • Harus merupakan harta yang bernilai. Tidak dibolehkan memberikan kompensasi perdamaian dengan benda-benda haram, seperti bangkai, darah, daging babi. Karena meskipun benda-benda itu dianggap bernilai oleh sebagian orang, namun menurut syariat Islam tidak bernilai.
  • Harus merupakan hak milik pihak yang berdamai. Kalau seseseorang meminta damai dengan kompensasi harta, ternyata terbukti bahwa harta itu milik orang lain, ada pendapat bahwa perdamaian itu batal. Ada juga yang berpendapat bahwa perdamaian tersebut tetap sah, namun ia harus menggantinya dengan yang sama atau yang senilai bila merupakan nilai tukar.
  • Harus diketahui. Kalau perdamaian dilakukan dengan kompensasi yang tidak diketahui, perdamaian itu tidak sah. Ka-rena serah terima barang itu wajib, sementara keberadaan barang itu yang tidak diketahui, menyebabkan serah terima itu tidak mungkin dilakukan. Kalangan Hanafiyah membedakan antara sesuatu yang perlu diserahterimakan, syaratnya harus diketahui, dengan yang tidak perlu diserahterimakan, maka tidak disyarat-kan harus diketahui. Kalau seseorang mengklaim hak pada sebuah rumah yang ditempati seseorang, lalu orang itu juga mengklaim hak pada tanah yang ditempati orang pertama, kemu-dian keduanya berdamai dan meninggalkan klaim tersebut, boleh-boleh saja, karena memang tidak ada yang perlu diserahterimakan dalam kasus ini.

Macam-Macam Kesepakatan Damai
Kesepakatan damai itu bisa terjadi antara pihak yang mengklaim dan yang diklaim. Atau antara yang mengklaim dengan pihak luar dari pertikaian yang menjadi penengah dalam pertikaian tersebut.

Pertama: Kesepakatan Damai antara Pengklaim dengan Orang yang Diklaim
Kesepakatan damai antara orang yang melontarkan klaim dengan orang yang diklaim bisa dengan pengakuan pihak yang diklaim, bisa juga ia tidak mengakuinya, atau tidak berkomentar.

1) Kesepakatan damai dengan pengakuan pihak yang mendapatkan klaim.
Hukumnya boleh berdasarkan kesepakatan ulama. Klaimnya bisa berupa harta atau hutang.

a. Kesepakatan damai terhadap klaim harta.
Contohnya, seseorang yang mengklaim rumah yang ditem-pati seseorang, dan orang kedua itu mengakuinya. Kemudian mereka berdamai dengan menerima sebagian rumah tersebut, atau diganti dengan rumah lain, mobil, sebidang tanah dan seje-nisnya. Atau menggantinya dengan fasilitas barang lain.

Kesepakatan damai terhadap harta ini bisa jadi dengan menurunkan nilai. Seperti kesepakatan damai dari klaim sebuah barang dengan menerima sebagiannya saja. Seolah-olah ia telah menghibahkan sisanya. Oleh sebab itu diberlakukan juga di sini hukum-hukum hibah. Dalam hal ini kalangan Hambaliyah mene-tapkan persyaratan agar kesepakatan perdamaian itu tidak dilaku-kan dengan ungkapan perdamaian dan dengan syarat agar tidak melakukan kesepakatan itu dengan pemberian sebagian harta saja, sehingga merusak hak orang yang mengklaim, atau meng-ganti sebagian haknya dengan sebagian hak lain, dan itu dilarang.

Kesepakatan damai itu bisa menurunkan nilai hak milik, dan bisa juga menggantinya. Seperti kesepakatan damai dengan mengganti rumah dengan rumah lain atau dengan mobil dan sejenisnya. Ini disyariatkan. Bahkan bisa terhitung sebagai jual beli (barter). Karena itu mengganti harta dengan harta. Kesepakatan damai itu sah dengan syarat-syarat sahnya jual beli dan menjadi tidak sah bila ada hal yang membatalkan jual beli.

Kalau mengganti barang yang diklaim dengan fasilitas barang lain, itu juga sah. Karena itu bisa termasuk sewa menyewa. Maka hukum sewa menyewa yang diberlakukan di sini.

b. Kesepakatan Damai Terhadap Hutang
Kesepakatan damai terhadap hutang misalnya seperti orang yang mengakui memiliki piutang pada diri orang lain, lalu orang yang berhutang itu mengaku. Kemudian terjadi kesepakatan di antara mereka dengan memberikan sebagian hutang atau diganti dengan harta lain. Secara umum cara ini juga disyariatkan, meskipun sebagian rinciannya masih diperdebatkan.

Kesepakatan damai terhadap hutang ini sendiri ada dua: Kesepakatan dengan pemutihan hutang dan membebaskannya, dan kesepakatan dengan pemberian kompensasi.

Kesepakatan damai dengan pemutihan hutang atau pengu-rangannya, yang bisa dilakukan pada sebagian jenis hutang. Se-perti ucapan seseorang, "Saya mengajakmu berdamai terhadap seribu dirham hutangmu kepadaku, dengan ganti lima ratus dir-ham saja." Cara ini disyariatkan, bahkan itu termasuk jenis pembe-basan hutang, sehingga hukum-hukumnya disamakan. Kalangan Hambaliyah menetapkan syarat sahnya kesepakatan damai ini, bahwa kesepakatan itu harus terjadi dengan suka rela, suka sama suka.

Adapun kalau ia mengajak berdamai untuk mempercepat pembayaran hutang dengan memberikan potongan terhadap sebagian hutangnya, cara ini masih diperdebatkan di kalangan ulama fiqih. Itu yang disebut masalah "Kurangi jumlahnya dan bayar sekarang" Namun pendapat yang populer dan paling benar adalah dibolehkan, kalau bukan karena kesepakatan sebelumnya, dan selama itu berasal dari hubungan antar mereka berdua saja, yakni pihak yang memberi hutang dan yang berhutang.

2) Kesepakatan Damai Namun Pihak yang Mendapatkan Klaim Tidak Mengakuinya
Mayoritas ahli fiqih membolehkannya demi menghilangkan pertikaian, selama masing-masing di antara keduanya yakin bah-wa ia benar dalam pengakuannya. Adapun kalau salah seorang di antara mereka menyadari bahwa dia berbohong, maka perda-maian itu batal. Hal itu diindikasikan oleh dalil-dalil umum yang menjelaskan disyariatkannya perdamaian.

Pendapat itu dibantah oleh kalangan Syafi'iyah. Karena disyariatkannya kesepakatan damai itu konsekuensinya adalah penetapan satu hak, padahal dalam kasus ini hak itu tidak ada karena tidak diakui. Sehingga mengeluarkan uang untuk men-cegah permusuhan di sini menjadi batal, bahkan bisa sama artinya dengan menyuap. Namun mereka terbantah oleh dalil-dalil umum yang ada pada satu sisi, dan pada sisi lain oleh kenyataan bahwa klaim itu benar menurut pihak yang melontarkan klaim.

3. Kesepakatan Damai dengan Pihak yang Mendapat Klaim Tidak Berkomentar
Kasus ini menurut mayoritas ulama disetarakan dengan ke-sepakatan damai saat orang yang tidak mengakuinya. Karena orang yang tidak berkomentar berarti tidak mengakui keputusan, karena asal dari segala sesuatu itu terbebas dari tanggungan. Maka perbedaan pendapat dalam kasus sebelumnyapun berlaku untuk kasus ini.
Kedua: Kesepakatan Damai Antara Orang yang Mengklaim dengan Orang Luar
Apabila ada orang luar yang turut campur untuk meng-hilangkan terjadinya permusuhan antara dua orang yang bertikai, lalu orang itu mengajak pengklaim berdamai dengan diberi seba-gian hartanya:

Bila dengan ijin orang yang mendapatkan klaim, kesepa-katan itu sah dan pengaruhnya berlaku bagi pihak yang menda-patkan klaim itu. Orang luar itu dianggap sebagai wakil baginya dalam persoalan itu.

Tetapi kalau tidak dengan ijinnya namun pihak yang meng-ajak berdamai menanggung konsekuensinya dengan harta miliknya, maka perdamaian itu pun sah. Dan kalau tidak demikian maka perdamaian ini masih tergantung pada ijin orang yang terkena klaim. Kalangan Malikiyah menyatakan bahwa kesepakatan damai seperti itu sah secara mutlak, namun segala akibatnya ditanggung oleh pihak luar yang terlibat dalam kondisi apapun.

Beberapa Pengaruh Kesepakatan Damai
Kesepakatan damai termasuk di antara perjanjian permanen. Masing-masing pihak tidak berhak membatalkannya atau mera-latnya setelah perjanjian itu berlangsung. Kalau kesepakatan tersebut sudah terjadi, konsekuensinya ada dua hal:
1. Gugurnya klaim tersebut, orang yang melemparkan klaim tidak berhak lagi untuk meneruskan klaimnya setelah itu.
2. Kompensasi klaim itu menjadi milik orang yang mengklaim dan orang yang mendapatkan klaim tidak berhak untuk memintanya kembali.

Berakhirnya Kesepakatan Damai
Kesepakatan damai ini bisa berakhir dengan pembatalan melalui perbuatan salah satu pihak atau kedua-duanya. Terka-dang upaya damai itu juga menjadi batal oleh sebab-sebab di luar keinginan pihak-pihak yang terlibat. Penyebab batalnya upaya damai itu ada empat:
1. Meninggalnya salah satu pihak sebelum berakhirnya masa yang ditentukan, yakni kalau perdamaian itu berlaku pada beberapa bentuk fasilitas. Karena pada saat itu hukumnya adalah hukum sewa menyewa. Sewa menyewa batal dengan mening-galnya salah satu pihak. Demikian juga perjanjian ini sama hukum-nya dengan penyewaan. Ini adalah pendapat kalangan Hanafiyah, namun mayoritas ahli fiqih berpendapat sebaliknya. Pendapat mereka lebih mendekati kebenaran.

2. Rusaknya barang kompensasi kalau berbentuk fasilitas, sebelum sempat digunakan. Misalnya seseorang mengajak berda-mai dengan kompensasi sebuah fasilitas, namun fasilitas itu keburu rusak. Kalau kerusakannya sebelum digunakan, kesepakatan tersebut dianggap batal, dan ia harus meralat kesepakatan damainya itu. Namun bila terjadi setelah digunakan sebagiannya, sebagian yang rusak itu dianggap batal namun sisanya dimasukkan hitungan. Inilah pendapat yang ditegaskan oleh kalangan Syafi'iyah dan Hambaliyah.

Namun kalangan Hanafiyah merinci terjadinya kerusakan itu bila sebelum digunakan; antara fasilitas yang dijadikan kom-pensasi yang berupa benda hidup, mereka menyatakan perda-maian itu batal karena penyewaan binatang itu batal bila binatang itu mati. Namun kalau selain binatang atau benda hidup, kesepa-katan damai itu tidak sah. Pihak yang melempar klaim memiliki hak pilih antara membatalkan kesepakatan atau mengganti kom-pensasinya. Karena menyewakan rumah itu tidak batal jika rumah itu rusak.

Adapun kalau kompensasinya berupa barang, lalu rusak sebelum diserahterimakan, kesepakatan itu batal. Kalau sebagian saja yang rusak, maka sebagian dari kesepakatan itupun rusak sesuai ukuran kompensasi yang rusak. Sementara bila kompensasi tersebut berupa piutang, apabila rusak, tidak akan menyebabkan batalnya kesepakatan, namun pihak yang dikenakan klaim harus menggantinya.

3. Kepemilikan. Kalau perdamaian terjadi dengan penga-kuan tertentu dan orang yang menuntut upaya damai itu telah memiliki sepenuhnya atau sebagian dari yang menjadi tuntutan-nya dengan bukti yang jelas, ia harus mengembalikan kompensasi yang diambil dari orang yang diklaimnya dengan hak yang sudah diperolehnya, bila penuh dikembalikan penuh, dan bila hanya sebagian dikembalikan sebagian.

Demikian juga apabila ia telah mendapatkan seluruh jumlah kompensasi atau sebagiannya, maka pihak yang mengklaim harus meralat klaimnya terhadap pihak yang terkena klaim dengan kompensasi yang telah diterimanya, bila penuh ia harus meralat penuh, dan bila sebagian ia harus meralat sebagian. Dalam kedua kondisi tersebut, kesepakatan damai tidak membawa pengaruh apa-apa, kecuali kalau kompensasi yang diberikan termasuk yang tidak dihitung dengan jumlah satuan, seperti uang, dan kepemi-likannya baru diberikan setelah pertemuan, maka kesepakatan itu dianggap batal.

4. Terjadinya perubahan pada orang yang menuntut per-damaian sehingga merusak kompensasi perdamaian yang seha-rusnya diberikan.

Contohnya adalah seseorang melukai orang lain dengan sengaja, lalu orang tersebut menuntut perdamaian, namun kemu-dian luka itu sembuh dan tidak menimbulkan bekas, atau bahkan meninggal dunia karena luka tersebut. Dalam dua kondisi itu kesepakatan damai tersebut batal.